Berbuat Asusila Sambil Live TikTok di Dalam Mobil, Sejoli Ini Ditangkap Satpol PP
Eko Setiawan March 11, 2026 10:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BANDA ACEH – Sepasang sejoli di Banda Aceh diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh setelah diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil sambil melakukan siaran langsung di platform TikTok.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial PR (22), warga Kabupaten Pidie, dan LH (25), warga Kabupaten Pidie Jaya. Meski berasal dari daerah berbeda, keduanya diketahui tinggal di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai siaran langsung yang memperlihatkan perilaku tidak senonoh dari dalam sebuah mobil.

“Begitu mendapat informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kedua terduga pelaku kemudian berhasil diamankan,” kata Rizal, Selasa (10/3/2026).

Pasangan tersebut diamankan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.10 WIB. Saat diamankan, keduanya diduga sedang melakukan siaran langsung di TikTok dari dalam mobil sambil memperlihatkan tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan.

Tayangan tersebut sempat beredar di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari warganet yang menyaksikannya.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini petugas masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna mendalami peristiwa tersebut sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.

Menurut Rizal, perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia menegaskan penegakan qanun tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta pelaksanaan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.

Rizal juga mengaku prihatin karena peristiwa tersebut terjadi pada bulan suci Ramadan, saat masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Masyarakat diharapkan lebih bijak menggunakan media sosial serta menjaga perilaku agar tidak bertentangan dengan norma agama dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Satpol PP dan WH juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar qanun atau mengganggu ketertiban umum.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.