BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Sekda Balangan, Sutikno dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 90 hari penjara atas kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.
Tuntutan terhadap terdakwa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).
"Menuntut agar terdakwa Sutikno dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," kata JPU Helmi Affif Bayu Prakasa.
Dalam nota tuntutan, JPU menyatakan Sutikno secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Usai pembacaan tuntutan, Sutikno didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
Baca juga: Ombudsman Kalsel Terima 139 Aduan di Awal 2026, Soal Tiang Listrik Hingga Bansos Banjir
Baca juga: Pasukan Kuning Masih Berpeluang Dapat THR, BPKPAD Banjarmasin: Bisa Dianggarkan Seperti PPPK
Baca juga: Buntut ODGJ Mengamuk dalam Bus Trans Banjarbakula, Dishub Kalsel Bakal Tambah Petugas Pendamping
Ia ikut terseret menjadi terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid senilai Rp 1 miliar, bersumber dari APBD Balangan Tahun Anggaran 2023.
Sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, telah terdakwa jalani di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro, JPU Helmi Affif Bayu Prakasa menjelaskan peran terdakwa dalam perkara ini.
"Terdakwa ikut berperan dalam pencairan dana hibah, melalui disposisi yang ia buat saat masih menjabat," kata JPU.
Jaksa menilai, pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Balangan Tahun Anggaran 2023 tersebut tidak sesuai ketentuan.
Sebab Majelis Taklim Al-Hamid yang berlokasi di Desa Bungin, Kecamatan Paringin tersebut belum memenuhi syarat sebagai penerima dana hibah.
"Karena adanya disposisi dari terdakwa, sehingga Majelis Taklim Al-Hamid dapat menerima hibah. Padahal mestinya belum layak," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)