Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Nagan Raya mengawasi penjual takjil dalam bulan Ramadhan.
Kegiatan itu menindak lanjuti terhadap pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP-WH Nagan Raya, Saiful Bahri mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan aturan syariat Islam berjalan dengan baik.
"Pengawasan terhadap ini menindaklanjuti surat edaran Forkopimda Nagan Raya terkait ketentuan selama bulan puasa tahun 2026, khususnya mengenai jam operasional penjualan takjil," katanya.
Baca juga: Kabar Kembira, Pemkab Nagan Raya Segera Bayar THR ASN, Catat Jadwalnya
Dikatakan, pengawasan ini untuk memastikan para pedagang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan terutama terkait jam berjualan takjil.
"Kegiatan pengawasan dilakukan di sejumlah pusat keramaian dan lokasi penjualan takjil, seperti di wilayah Kecamatan Seunagan, Kuala, dan Darul Makmur," ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pedagang diperbolehkan mulai berjualan takjil pada pukul 15.30 WIB dan pengawasan dilakukan oleh petugas sejak pukul 05.00 hingga 15.30 WIB.
Saiful menegaskan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang.(*)