Polda Lampung Dalami Aktor Intelektual Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Robertus Didik Budiawan Cahyono March 12, 2026 12:39 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung kini masih mendalami aktor intelektual di balik tambang emas ilegal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Heri Rusyaman, total pelaku yang sudah diamankan ada sebanyak 26 orang.

Sebelumnya, polisi mengamankan 24 orang dan dua orang lainnya diamankan pada Selasa (10/3/2026) malam.

Tim melakukan tindakan tersebut hingga proses pemeriksaan. Sejumlah 14 tersangka telah dilakukan penahanan.

"Lalu 12 orang lainnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena antara keterkaitan dengan pihak pelaku lainnya," ucap Heri, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Walhi Lampung Desak Polisi Usut Aktor Intelektual Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Puluhan orang yang diamankan itu ada yang bertindak secara kelompok dan pribadi. Satu di antara orang yang diamankan inisial H, diduga sebagai pemilik alat berat ekskavator.

Heri mengungkap, H melakukan penambangan emas ilegal di kluster Km 9 dengan delapan pekerja. Ternyata H mengaku bekerjasama dengan pemilik lahan dengan sistem bagi hasil. Komposisinya 70 persen untuk penggali dan 30 persen untuk pemilik lahan.

Selanjutnya, para pekerja melakukan penambangan liar di lokasi secara acak dengan keahlian manual. Kegiatan tanpa izin tersebut di areal sekitar 200 hektare.

Para tersangka ini ada dari masyarakat setempat yang rata-rata pekerja. Sedangkan pemilik modal, kata Heri, dari luar daerah Way Kanan. 

"Aktor intelektual masih didalami dan apakah tersangka H keterkaitan (pelaku) di atasnya, masih didalami," ujarnya.

Dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan itu, polisi telah mengamankan barang bukti 41 alat berat. Sembilan diamankan di Mapolda Lampung, dan beberapa unit diamankan di Mako Brimob Polda Lampung. Lalu beberapa motor dan mesin dompeng diamankan di Polres Way Kanan. 

Pelaku dikenakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Ilegal. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. 

Awal Mula Terungkap

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Heri Rusyaman mengatakan proses penangkapan pelaku penambangan liar atau tanpa izin tersebut atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Pimpinan, kata dia, memerintahkan secara serentak dan Polda Lampung sudah menurunkan tim gabung Direktorat Intelijen, Brimob hingga TNI AD.

"Semua ini atas informasi dari masyarakat, bahkan sosial media sangking maraknya pertambangan emas ilegal di Way Kanan," ujar Heri.

Pengakuan pelaku sudah melakukan penambangan sejak 1,5 tahun. Namun, Heri mengaku, pihaknya baru mengetahui dua bulan terakhir setelah viral di masyarakat.

Sementara masyarakat sekitar menyebut tambang emas ilegal itu telah beroperasi puluhan tahun dengan alat sederhana. Baru dilakukan penambangan secara masif pakai alat berat sejak dua tahun terakhir.

Polisi memastikan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup, ESDM dan Dinas Pertanian dalam mengusut perkara tersebut. Terutama terkait izin, penghitungan kerugian negara dan keterkaitan lahan HGU perkebunan.

Heri berharap masyarakat tidak melakukan penambangan secara ilegal. Pihaknya pun tidak akan segan menindak tegas, baik itu masyarakat maupun APH. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.