TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar.
Kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penekenan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan Direktur Utama PT Kawasan Industri Makassar, Alif Abadi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (9/3/2026).
Penandatanganan MoU disaksikan jajaran pejabat Kejari Makassar dan manajemen KIMA.
Kerja sama ini memperkuat sinergi kedua belah pihak dalam penanganan permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan pengamanan, pengelolaan dan pemulihan aset negara.
Alif mengatakan Kejaksaan Negeri Makassar akan memberikan pendampingan hukum kepada KIMA melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pendampingan mencakup upaya pengamanan aset, serta penguatan penegakan hukum terkait aset milik negara.
Baca juga: Pasar Murah Ramadan KIMA, 1.000 Paket Sembako Disalurkan ke Pekerja dan Warga Sekitar Kawasan
KIMA menegaskan kommitmennya dalam menerapkan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Serta memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus menjaga asset negara agar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional
KIMA adalah anggota Holding BUMN Danareksa yang didirikan 31 Maret 1988 dan berlokasi strategis di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kawasan industri ini mengelola lahan seluas 340 hektare.
KIMA berperan dalam penyediaan prasarana dan sarana industri, serta pengembangan kawasan industri guna mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan nasional.(*)