Saksi Ahli Dewan Pers: Gugatan Praperadilan Dugaan Kekerasan Jurnalis di Makassar Layak Dikabulkan
Alfian March 12, 2026 01:22 AM

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saksi ahli dari Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, menilai gugatan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara kekerasan terhadap jurnalis selama enam tahun oleh Polda Sulawesi Selatan sudah tepat secara hukum.

Gugatan tersebut diajukan LBH Pers Makassar sebagai kuasa hukum korban, jurnalis Muh Darwin Fatir.

Hal itu disampaikan Saksi Ahli Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, Rabu (11/3/2026)

Menurut Herlambang, konsep undue delay atau penundaan berlarut dalam proses hukum merupakan praktik tidak semestinya terjadi dalam penegakan hukum.

“Konsep hukum undue delay atau pelambatan atas kewajiban yang dijalankan adalah hal yang tidak semestinya," katanya.

Apalagi kata dia, jika mengacu pada jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum.

Baca juga: 6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Darwin Mandek, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

Ia menjelaskan, penundaan penanganan perkara berpotensi merugikan salah satu pihak dan menghambat upaya penegakan keadilan.

Menurutnya, kecepatan proses peradilan merupakan bagian penting dari keadilan itu sendiri.

“Semakin lama proses penegakan hukum berlangsung, maka semakin lama korban, terdakwa, atau siapa pun yang terlibat berada dalam bahaya hukum,” katanya.

Herlambang membeberkan, penundaan yang terlalu lama juga meningkatkan risiko hilangnya bukti atau saksi yang lupa terhadap detail peristiwa.

Meski penting menjaga efisiensi dalam peradilan pidana, ia menilai praktik penundaan kronis dalam penanganan perkara di berbagai yurisdiksi domestik kerap dilaporkan, namun tidak mendapat respons memadai.

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu juga menyinggung perkembangan hukum terbaru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menyebut, Pasal 158 huruf e dalam aturan tersebut menegaskan bahwa undue delay dapat menjadi objek praperadilan.

Baca juga: Tujuan Polda Sulsel Biarkan Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Mandek 6 Tahun Terbaca, Kini Digugat

Menurutnya, penundaan penanganan perkara juga berpotensi melahirkan praktik impunitas atau ketiadaan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kekerasan.

“Ini yang disebut dengan impunitas, praktik abusif dalam penegakan hukum. Dalam konteks pemidanaan, majelis hakim perlu mempertimbangkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan,” tegasnya.

Ia menyatakan, jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan substantif.

Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan konsep negara hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Prinsip persamaan di muka hukum adalah hak yang tidak dapat dikurangi. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Karena itu praperadilan ini patut dikabulkan,” ujarnya.

Ia menilai impunitas merupakan kegagalan membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan dan sekaligus melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Lenggeng, menyebut keterangan saksi ahli dalam persidangan menguatkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam perkara tersebut.

Menurutnya, sejak 2019 hingga 2025 penyidik kepolisian belum memberikan kepastian hukum terkait laporan korban.

“Undue delay ini menurut ahli tepat diuji melalui proses pengadilan. KUHAP yang baru juga sudah mendalilkan konsep itu,” katanya usai sidang.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dalam putusan praperadilan.

“Karena ini bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara,” ujarnya.

Fajriani menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada korban serta menjamin kepastian hukum.

Dengan begitu, kasus penundaan penanganan seperti ini tidak terus terjadi.

“Penegak hukum wajib memberikan kepastian hukum dalam setiap perkara, baik terhadap jurnalis maupun warga negara lainnya,” ucapnya.

Ia juga menilai langkah tim hukum korban menguji undue delay melalui mekanisme praperadilan sudah tepat.

Menurut Fajriani, sejak laporan dibuat pada 26 September 2019 di Polda Sulsel, korban dan sejumlah saksi telah diperiksa serta alat bukti telah diserahkan.

Namun perkembangan perkara nyaris tidak diketahui.

“Sampai hari ini kepolisian tidak memberikan informasi perkembangan penanganan kasus. Ini sudah enam tahun berjalan,” kata dia.

Ia berharap perkara tersebut segera diputus agar dapat berlanjut ke proses persidangan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika jurnalis LKBN Antara, Muh Darwin Fatir, mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019 di Makassar.

Saat kejadian di bawah fly over Jalan Urip Sumoharjo, korban diduga dipukuli menggunakan pentungan dan ditendang oleh aparat kepolisian.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian kepala, memar di tubuh, serta trauma.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.