UGM Sebut Tak Ada Data Legalisir Ijazah Jokowi, Putra Sulsel Ungkap Kejanggalan
Ansar March 12, 2026 03:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM — Kuasa pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam administrasi legalisir ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hal tersebut mencuat dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP)  mengabulkan permohonan pemohon pada Selasa (10/3/2026).

Syamsuddin mempertanyakan bagaimana institusi sebesar UGM tidak memiliki catatan administrasi terkait permintaan legalisir ijazah Jokowi.

Padahal, dokumen legalisir ijazah tersebut kerap ditunjukkan ke publik dalam berbagai kesempatan.

Syamsuddin adalah putra Sulawesi Selatan.

Pada Pilkada 2019, Syamsuddin Alimsyah mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) bupati Bulukumba mengendarai PDIP.

“Nah yang menarik, UGM menyatakan tidak memiliki dokumen permintaan apakah Jokowi pernah meminta legalisir ijazah atau tidak. Sementara Jokowi memperlihatkan ijazah yang sudah dilegalisir. Jadi kalau UGM tidak punya data, pertanyaannya legalisir itu dari mana,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, ketiadaan catatan administrasi di internal kampus justru menimbulkan pertanyaan baru terkait asal-usul legalisir tersebut.

Ia menilai hal ini menjadi poin penting yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak universitas.

“Pertanyaan sederhananya, siapa yang bisa memastikan bahwa legalisir ijazah Jokowi itu benar berasal dari UGM atau dari tempat lain,” tegasnya.

Syamsuddin mengatakan jika data tersebut memang tidak ada, maka UGM wajib memberikan keterangan resmi secara tertulis di bawah sumpah sesuai perintah majelis KIP.

Hal itu dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dokumen yang digunakan oleh pejabat publik.

Menurutnya, audit yang dilakukan Bon Jowi bertujuan menelusuri rantai administrasi pendidikan Jokowi secara menyeluruh.

Ia menilai hilangnya satu dokumen penting dalam rantai administrasi dapat memengaruhi objektivitas penilaian terhadap proses penerbitan ijazah.

“Kalau ada satu tahapan administrasi yang hilang, tentu objektivitas dalam menilai apakah ijazah itu lahir sesuai prosedur atau tidak bisa terganggu,” katanya.

Audit Administratif

Syamsuddin menyebut kelompok Bon Jowi akan melakukan audit administratif secara menyeluruh terhadap dokumen pendidikan Jokowi di UGM.

Langkah tersebut dilakukan setelah KIP memerintahkan UGM membuka 20 dokumen terkait masa studi Jokowi.

Dokumen yang diminta meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan mahasiswa, dokumen perkuliahan, hingga bukti Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan administratif. Jadi kita menilai apakah seluruh prosedur akademik itu berjalan sesuai tata urutan yang berlaku atau tidak,” katanya.

Ia juga menyoroti pernyataan pihak UGM dalam persidangan yang menyebut masa studi Jokowi tidak selesai dalam empat tahun.

Menurutnya, jika masa studi lebih dari empat tahun, maka jumlah dokumen akademik seperti Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) seharusnya lebih dari delapan semester.

“Kalau masa studinya lebih dari empat tahun, berarti KRS dan KHS yang ada seharusnya bukan delapan semester, tapi minimal sembilan atau sepuluh semester,” ujarnya.

Karena itu, Bon Jowi tidak hanya meminta ijazah dan transkrip nilai, tetapi juga seluruh rangkaian dokumen yang menunjukkan proses perkuliahan secara kronologis.

Mulai dari proses penerimaan mahasiswa baru hingga tahapan kelulusan.

Data Akademik Dinilai Informasi Publik

Syamsuddin juga menolak argumen UGM yang menyebut data akademik Jokowi sebagai informasi yang dikecualikan.

Menurutnya, status Jokowi sebagai pejabat publik membuat rekam jejak pendidikannya menjadi bagian dari informasi yang dapat diakses masyarakat.

“Undang-undang jelas menyatakan kalau itu untuk kepentingan publik maka harus dibuka. Ketika seseorang maju menjadi pejabat publik, konsekuensinya masyarakat berhak mengetahui latar belakangnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik—mulai dari wali kota, gubernur, hingga presiden—harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Menurutnya, transparansi tersebut penting agar publik dapat menilai rekam jejak seseorang sebelum memimpin negara.

“Termasuk pendidikan. Apakah benar pernah kuliah atau tidak. Bahkan nilai akademik pun seharusnya bisa diketahui untuk melihat kualitas seseorang dalam memimpin,” ujarnya.

Ia juga menilai pembukaan dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan informasi yang dikecualikan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik.

Sebab, ijazah tidak termasuk informasi yang mengancam keamanan negara, ketertiban umum, atau menyangkut unsur asusila.

UGM Diminta Buka 20 Dokumen

Sengketa informasi ini bermula ketika kelompok Bon Jowi meminta 20 dokumen terkait masa studi Jokowi di UGM.

Dokumen tersebut antara lain ijazah, transkrip nilai, SK yudisium, laporan KKN, hingga prosedur penerimaan mahasiswa.

UGM awalnya menolak memberikan dokumen tersebut dengan alasan perlindungan data pribadi.

Namun, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memutuskan dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka.

UGM kini memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan dokumen yang diminta atau mengajukan keberatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (*)


 

 

 


 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.