Deolipa Yumara Soroti Tuntutan Hukuman Ammar Zoni, Singgung soal Kode di Persidangan
Ayu Miftakhul Husna March 19, 2026 01:22 PM

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut menyoroti tuntutan hukuman aktor Ammar Zoni di kasus dugaan peredaran narkoba.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni tersebut mencuat saat sang aktor masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya di Rutan Salemba, Jakarta.

Ammar dan lima terdakwa lainnya dituding ikut mengedarkan narkoba di dalam penjara.

Deolipa Yumara mewajarkan pengacara Ammar yang sebelumnya mengaku biasa dan tak mempermasalahkan tuntutan yang diberikan ke sang aktor.

"Memang kalau bagi pengacara kan biasa, pengacara kan selalu ikut sidang kan," ujar Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Kamis (19/3/2026).

Pengacara lulusan Universtias Indonesia (UI) itu, kemudian menyinggung soal kode yang diberikan JPU di persidangan.

Salah satunya yakni JPU yang menyebut terdakwa yang berbelit-belit di dalam persidangan.

"Ada kode yang biasa diberikan oleh jaksa dalam setiap tuntutan."

"Kalau ada kode terdakwa berbelit-belit selama persidangan, itu sebenarnya kode di mana terdakwa ini enggak berterus terang di persidangan enggak menceritakan apa adanya atau terdakwa seringkali atau cenderung berbohong," papar Deolipa.

Dari kode tersebut, nantinya akan dipahami oleh majelis hakim dalam memberikan putusan hukuman.

Baca juga: Mantan Kepala BNN Ungkap Kemungkinan Ammar Zoni Bakal Pakai Narkoba Lagi jika Dapat Hukuman Penjara

"Kode itu nanti akan ditangkap oleh hakim, karena udah bisa begitu," katanya.

Meski demikian, Ammar masih bisa mendapatkan putusan hukuman yang ringan tergantung sikap yang ditunjukkan selama persidangan.

"Tapi yang paling meringankan dari putusan itu sebenarnya adalah perilaku selama di persidangan yang sopan santun, yang menyesali perbuatannya, mengakui kesalahannya dan pasrah dengan hukuman majelis hakim nantinya," jelas Deolipa.

Mantan Kepala BNN Sebut Tuntutan Hukuman Ammar Zoni Sadis

Di sisi lain, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar memberikan pandangannya mengenai tuntutan yang diberikan kepada Ammar Zoni.

Purnawirawan perwira tinggi Polri sekaligus mantan kepala BNN pada 2012 itu, menyebut hukuman yang diberikan kepada Ammar sangat sadis.

Hal ini lantaran ia mengaku sudah mengikuti sejak pertama kali Ammar terjerat kasus narkoba.

"Kesan saya itu sadis, kenapa saya katakan sadis? Saya mengikuti riwayat dia menggunakan narkotika, ketangkap yang pertama, ketangkap yang kedua, ketangkap yang ketiga dan terakhir ketangkap yang keempat," ucap Anang.

Baca juga: Aditya Zoni Harap Hukuman Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Anang menilai Ammar selama ini hanya sebagai pengguna narkoba, bukan sebagai bandar.

Sehingga menurutnya, mantan suami aktris Irish Bella itu, tak dipenjara, tapi menjalani rehabilitasi.

"Dia adalah penyalahguna narkotika. Mestinya harus dihukumnya rehabilitasi, tapi negara kan menghukumnya penjara," kata Anang.

Ia menyayangkan hukuman penjara yang didapat Ammar, karena tidak bisa menyembuhkan total atas ketergantungan dengan narkoba.

Anang juga memastikan di dalam penjara tak ada layanan rehabilitasi untuk tahanan kasus narkoba.

"Sehingga dia tidak bisa sembuh. Di penjara itu nggak ada layanan rehabilitasi, sehingga dia akan mengulang perbuatannya," ujarnya.

Anang pun kemudian menyampaikan kritikannya terhadap proses hukum di Indonesia.

Dirinya berharap proses hukum terhadap penyalahguna narkoba bisa diubah dan aparat penegak hukum juga bisa lebih memahami posisi orang tersebut.

"Itu harus diubah. Penegak hukum termasuk penuntut umum dan majelis hakim harus memahami ini."

"Kalau tidak, lapas itu tidak akan pernah kosong, tidak pernah menyelesaikan over kapasitas di sana," tandasnya.

Anang juga menyinggung soal kepemilikan barang bukti narkoba yang ditemukan.

Ia mengatakan, barang bukti bukti yang ditemukan masih menjadi polemik apakah benar milik Ammar atau tidak.

Lebih lagi selama persidangan, Ammar terus membantah dirinya yang disebut sebagai bandar dan merasa dijebak dalam kasus tersebut.

"Ketika ditangkap barang buktinya tidak melekat pada dia, tidak ada di dalam badannya, tidak pada genggamannya. Sekarang pertanyaannya milik siapa ini?"

"Karena kepemilikan berdasarkan Undang-Undang Narkotika itu harus melekat padanya, artinya ada di dalam sakunya, ada di dalam genggamannya, baru dia terbukti."

"Kalau lihat riwayat pemakaian narkotikanya ya, dia (Ammar) itu penyalahguna," papar Anang. 

(Tribunnews.com/Ifan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.