Hasil Sidang Isbat Lebaran 2026: Pemerintah Pantau Hilal Kamis 19 Maret, Cek Potensi Perbedaannya
Dedi Qurniawan March 19, 2026 01:23 PM

POSBELITUNG.CO - Kementerian Agama RI resmi menjadwalkan pelaksanaan sidang isbat penentuan Idul Fitri 1447 H pada Kamis, 19 Maret 2026.

Masyarakat kini menanti pengumuman resmi mengenai hasil sidang isbat Lebaran 2026 untuk menentukan jatuhnya 1 Syawal.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhman, mengonfirmasi bahwa hasil pengamatan hilal akan diumumkan langsung dari Kantor Kemenag Jakarta.

Keputusan ini menjadi rujukan utama bagi umat Muslim di Indonesia dalam menetapkan pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini.

Jadwal dan Lokasi Pengumuman Resmi

Pemerintah memusatkan seluruh rangkaian sidang di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Agenda dimulai pukul 16.00 WIB dengan seminar posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi atau metode hisab terkini.

Sesi kedua merupakan sidang tertutup yang membahas laporan petugas pemantau hilal dari seluruh pelosok Indonesia.

Tahapan ini sangat krusial untuk menentukan apakah 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat atau Sabtu mendatang.

Anda bisa ikut meyaksikan pengumuman hasil sidang Isbat 2026 lewat 6 link:

  1. YouTube Bimas Islam TV: klik di sini
  2. TikTok Bimas Islam: klik di sini
  3. Instagram Bimas Islam: klik di sini
  4. YouTube Kemenag RI: klik di sini
  5. YouTube Tribunnews: klik di sini
  6. TikTok Tribunnews: klik di sini

Adapun jadwal lengkap sidang isbat hari ini adalah sebagai berikut:

  • Pukul 16.30 WIB: Seminar posisi hilal (live streaming)
  • Pukul 18.45 WIB: Sidang isbat (tertutup untuk umum)
  • Pukul 19.25 WIB: Konferensi pers penetapan 1 Syawal 1447 H (live streaming)

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Anak, Istri, Suami: Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Baca juga: Prediksi Lebaran Hari Apa: NU dan Pemerintah Berpotensi Berbeda dengan Muhammadiyah

Prediksi Hasil Sidang: Hilal di Bawah Kriteria MABIMS

Berdasarkan data hisab Kemenag, posisi hilal pada 19 Maret 2026 diprediksi berada pada ketinggian 0 hingga 3 derajat.

Sudut elongasi bulan saat ini berkisar antara 4 hingga 6 derajat, dengan posisi tertinggi terpantau di wilayah Aceh.

Angka tersebut secara teknis masih di bawah kriteria minimal MABIMS yang mensyaratkan tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa kondisi ini membuat hilal kemungkinan besar sulit terlihat.

Potensi Perbedaan Tanggal Lebaran 2026

Kriteria visibilitas hilal yang belum terpenuhi membuka peluang terjadinya perbedaan tanggal perayaan Idul Fitri di Indonesia.

Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan Lebaran 2026 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal.

Sementara itu, pemerintah kemungkinan besar menetapkan 1 Syawal pada Sabtu, 21 Maret 2026 jika hilal gagal teramati.

Potensi perbedaan ini kembali muncul karena adanya perbedaan standar kriteria antara metode wujudul hilal dan imkanur rukyat.

Imbauan Pemerintah Mengenai Toleransi

Pemerintah meminta seluruh umat Islam menghargai perbedaan metode antara pengamatan mata (rukyat) dengan perhitungan astronomi (hisab).

Sikap dewasa sangat diperlukan jika terjadi perbedaan pelaksanaan salat Id agar persaudaraan sesama Muslim tetap terjaga harmonis.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan hanya merujuk pada pengumuman resmi pemerintah untuk menghindari simpang siur informasi.

Kemenag memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar'i.

FAQ Hasil Sidang Isbat 2026

  • Kapan sidang isbat Idul Fitri 2026 dilaksanakan? Sidang isbat digelar oleh Kementerian Agama pada -Kamis, 19 Maret 2026 mulai pukul 16.00 WIB.
  • Apa hasil sidang isbat 2026 untuk Idul Fitri? Hasil resmi baru akan diumumkan Kamis malam (19/3) setelah laporan rukyatul hilal dari seluruh wilayah diterima.
  • Mengapa Lebaran 2026 berpotensi berbeda? Karena posisi hilal masih di bawah kriteria MABIMS (3 derajat), sehingga pemerintah kemungkinan melakukan istikmal (pembulatan 30 hari).

(Sumber: Kompas.com / Posbelitung.co/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.