TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa hingga saat ini proses pemberkasan perkara masih berjalan.
“Terkait perkembangan penanganan perkara tersangka Richard Lee, saat ini proses pemberkasan masih berjalan dan sedang dilengkapi oleh penyidik,” ujar Andaru saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara lengkap akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
Baca juga: Rayakan Lebaran di dalam Tahanan, Richard Lee Tetap Dapat Hak Kunjungan Keluarga
Kemudian, Andaru memastikan pihak kepolisian tetap memenuhi hak-hak Richard Lee sebagai tahanan, termasuk saat momen Lebaran.
Layanan kunjungan di rumah tahanan tetap beroperasi normal, sehingga Richard Lee berkesempatan untuk bertemu dengan keluarganya.
Meski demikian, Andaru menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan. Semua tahanan diperlakukan sama sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap tahanan tetap mendapatkan perlakuan yang sama, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” tandasnya.
Sebagai info, Dokter Richard Lee dijerat kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan miliknya.
Kasus ini mengemuka setelah Dokter Detektif (Doktif) melapor ke pihak berwajib, usai mendapati ketidaksesuaian label dan dugaan produk tidak steril pada produk kecantikan milik Richard Lee.
Namun, ia ditahan di Rutan Polda bukan karena kasus tersebut. Melainkan karena dinilai tak kooperatif menjalani proses hukum.
Richard Lee beberapa kali mangkir tanpa alasan jelas. Namun, polisi mendapatinya malah live TikTok.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)