TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus penangkapan tiga tersangka praktik percaloan tiket di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan serius Ombudsman RI Perwakilan Kepri.
Lembaga tersebut menilai adanya kelemahan pengawasan internal yang harus segera dibenahi oleh pimpinan ASDP, terutama menjelang arus mudik Lebaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan oknum internal dalam praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan penumpang.
Ia menilai, kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi mengindikasikan persoalan sistemik dalam pengawasan di pelabuhan.
“Penangkapan ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius di Pelabuhan Telaga Punggur. Modus seperti ini diduga sudah sering terjadi, namun baru kali ini berhasil diungkap secara hukum,” tegas Lagat, Kamis (19/3/2026).
Dalam kasus tersebut, tiga tersangka berinisial MY, AM, dan RY diduga bekerja sama mencari penumpang yang tidak mendapatkan tiket resmi.
Mereka kemudian menawarkan akses naik kapal secara ilegal dengan tarif antara Rp400.000 hingga Rp500.000 per orang.
Menurut Lagat, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang karena mereka tidak terdaftar secara resmi dalam manifes kapal.
Hal ini berdampak pada hilangnya jaminan perlindungan, termasuk asuransi dari Jasa Raharja.
“Ini jelas menyalahi ketentuan perundang-undangan di sektor pelayaran dan perlindungan keselamatan penumpang,” ujarnya.
Ombudsman Kepri secara tegas mendesak manajemen ASDP Indonesia Ferry, khususnya General Manager (GM) Batam untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas kejadian itu.
Lagat menekankan pembenahan internal tidak bisa ditunda.
Ia meminta pengawasan diperketat, sistem pelayanan diperbaiki, serta integritas pegawai dijaga agar kejadian serupa tidak terulang.
“GM ASDP Batam harus menjadikan kasus ini sebagai alarm serius. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini kembali terjadi, apalagi di masa mudik saat masyarakat sangat bergantung pada layanan transportasi,” tegasnya.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong pihak kepolisian, khususnya Polresta Barelang, untuk mengusut tuntas jaringan yang terlibat.
Termasuk kemungkinan adanya pihak lain dalam praktik tersebut.
“Pengungkapan harus dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap pelayanan transportasi tetap terjaga,” pungkas Lagat. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)