Pengamat Sebut Prajurit TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Ada yang Memerintah, Siapa?
Januar March 19, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM- Polemik kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus oleh prajurit TNI terus menggelinding.

Terkait hal itu, pengamat menyebut ada yang memerintahkan hal itu.

Dilansir dari Tribunnews, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditahan setelah diduga menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Al Araf, pengamat militer sekaligus Ketua Badan Pekerja Central Initiative, meyakini empat pelaku itu hampir mustahil bekerja atas inisiatif atau keinginan sendiri.

Dia menganggap serangan terhadap Andrie adalah suatu operasi yang dilakukan oleh intelijen strategis dan bersifat rahasia.

Baca juga: Beda Versi Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Antara TNI dan Polisi, DPR Angkat Bicara

“[Operasi] tentu tidak bisa dilepaskan dari pimpinannya. Nanti tinggal dilacak saja siapakah pimpinan dua level di atasnya, bahkan tentu tidak bisa dilepaskan dari posisi pertanggungjawaban Kepala BAIS sendiri, dan juga pada level yang lebih tinggi, kepada Panglima TNI,” kata Al Araf di YouTube CNN Indonesia, Kamis, (18/3/2026).

“Seberapa jauh ini sampai narik ke atas? Nanti kita akan bisa menemukannya ketika tim pencari fakta atau tim independen yang dilakukan oleh Komnas HAM atau komite independen bekerja.”

Al Araf menyampaikan empat pelaku itu baru permulaan. Dia kembali menegaskan bahwa dalam kasus serangan tersebut ada aktor utama yang memerintahkan pelaku.

Menurut dia, menyebut serangan terhadap Andrie bukan kejahatan biasa. Serangan itu, kata dia, memiliki motif politik tertentu.

Dia mengklaim serangan terhadap Andrie tidak bisa dilepaskan dari kerja-kerja yang selama ini dilakukan aktivis yang kritis dan berani itu.

“Karena Andrie adalah sosok aktivis pejuang HAM yang menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan agenda-agenda pemajuan HAM dan reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi TNI.”

Pelaku diminta diadili di pengadilan sipil

Menurut Al Araf, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah menyebutkan para pelaku akan diadili di pengadilan militer.

Dia berkata jika kasus serangan terhadap Andrie diproses lewat peradilan militer, kasus itu akan jauh dari rasa keadilan. Oleh karena itu, masyarakat sipil berharap para pelaku diadili melalui peradilan umum.

“Sesuai dengan konstitusi dan UU TNI, anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diadili dalam peradilan umum. Itu dijelaskan dalam Pasal 65.”

Di samping itu, apabila Komnas HAM punya bukti bahwa serangan terhadap Andrie merupakan kejahatan yang terencana dan sistematis, pelaku juga bisa diadili melalui peradilan HAM.

Identitas terduga pelaku

Para terduga pelaku kini ditahan di Pomdam Jaya. Mereka adalah empat personel aktif TNI, yakni NDP (berpangkat Kapten), L (berpangkat Lettu, BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda).

"Tadi pagi menerima 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). 

Yusri berkata seluruh terduga pelaku berasal dari Denma BAIS TNI (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia).

Lalu, dia menyebut pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus ini dan berupaya mengungkap motif di baliknya.

“Kemudian perlu kami sampaikan pasal yang dikenakan, ancaman hukuman, terhadap para pelaku ini, sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023,” ucap Yusri.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap dua eksekutor yang memiliki inisial berbeda, yakni BHC dan MAK, berdasarkan hasil analisis kamera CCTV yang sudah diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin tidak menjawab dengan gamblang soal perbedaan inisial tersebut.

Dia hanya mengatakan saat ini pihaknya akan mengolaborasikan hasil temuan pihak kepolisian dengan temuan TNI.

"Tentunya kami dari Polda Metro Jaya maupun nanti bersama-sama dengan TNI juga akan mengolaborasikan temuan dari fakta penyelidikan maupun penyidikan," ujar kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (18/3/2026).

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.