Duka Belum Usai, Gugatan Rp28,4 Miliar Tetap Berlanjut Meski Vidi Aldiano Telah Tiada
Tim TribunTrends March 19, 2026 08:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kepergian Vidi Aldiano pada Sabtu (7/3/2026) meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, dan penggemar. Namun di balik kabar pilu tersebut, persoalan hukum yang sempat membelitnya ternyata belum berakhir.

Meski telah wafat akibat kanker ginjal yang dideritanya sejak 2019, proses hukum terkait gugatan royalti lagu Nuansa Bening tetap berjalan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Keenan Nasution dengan nilai mencapai Rp28,4 miliar. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu tersebut dalam berbagai pertunjukan dan platform digital.

Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menegaskan bahwa wafatnya Vidi tidak otomatis menghentikan perkara.

"Jadi pada kesempatan hari ini, pertama-tama saya ingin terlebih dahulu mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano ya,"
"Kami berdoa semoga amal ibadahnya diterima dan kuburnya diberikan kelapangan ya, dan diterima di sisi Allah,"
Lebih lanjut, Minola menjelaskan posisi hukum perkara tersebut.

Baca juga: Sahabat Vidi Aldiano Maafkan Emy Aghnia, Sebut Almarhum Akan Bersikap Besar Hati, Tak Akan Lupa

"Nah, jadi kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini, setelah Vidi berpulang,"
"Jadi secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Jadi beda dengan pidana."
"Kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur ya,"
Ia juga menambahkan bahwa dalam gugatan tersebut terdapat pihak lain yang masih hidup dan ikut menjadi tergugat, yakni ayah Vidi, Harry Kiss.

"Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya itu adalah almarhum Vidi dan juga Harry Kiss."
"Jadi, ada pihak lain yang sampai hari ini masih hidup yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.:"
"Dan perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya di Mahkamah Agung,"

Gugatan Sempat Ditolak, Kini Berlanjut ke Tahap Lain

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan alasan putusan tersebut.

"Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah memutus tiga perkara. Terkait dengan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap atas nama penggugat ada tiga."
"Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima,"
Ia menyoroti bahwa sejumlah pihak penting tidak ikut digugat, sehingga membuat gugatan menjadi tidak lengkap secara hukum.

Baca juga: Keenan Nasution Tetap Minta Ganti Rugi 24,5 M Meski Vidi Aldiano Meninggal, Kini Tahap Kasasi di MA

Duka Vidi Aldiano belum usai, gugatan Rp28,4 M tetap berlanjut. Kuasa hukum tegaskan perkara tak gugur meski tergugat meninggal.
Duka Vidi Aldiano belum usai, gugatan Rp28,4 M tetap berlanjut. Kuasa hukum tegaskan perkara tak gugur meski tergugat meninggal. (Tribunnews Bogor/Instagram/Instagram Vidi/Keenan)

"Tetapi ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Dengan tidak digugatnya tiga pihak yang tadi membuat gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak,"
"Dengan kurang pihak membuat gugatan tidak dapat diterima. Jadi ini berbeda dengan menolak. Ini gugatan yang cacat formil,"
Meski begitu, perkara kini berlanjut dan memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Beban Hukum di Balik Perjuangan Melawan Penyakit

Di tengah perjuangannya melawan kanker, Vidi diketahui juga menghadapi tekanan akibat kasus ini. Gugatan tersebut bahkan sempat disebut turut memengaruhi kondisi psikisnya sebelum meninggal dunia.

Kini, meski sosoknya telah tiada, proses hukum tetap berjalan, meninggalkan babak lanjutan dari polemik panjang lagu Nuansa Bening.

Banjarmasin Post | TribunTrends.com | Achmad Satrio

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.