BANGKAPOS.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Sukmiyadi alias Yadi (41) diintensifkan Polres Bangka Selatan.
Pasalnya Yadi telah resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari selebaran yang disebar Polres Bangka Selatan, Yadi merupakan warga Parit 8, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Yadi terjerat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Joko, menegaskan bahwa penetapan status DPO terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus Terungkap, Satu Berpangkat Kapten
Sebab, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai DPO karena diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar Ipda Joko, Sabtu (19/3/2026).
Penetapan itu berdasarkan surat resmi bernomor DPO/13/1/Res.1.4/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026.
Polisi juga telah menyebarluaskan identitas serta ciri-ciri pelaku guna mempermudah masyarakat dalam mengenali dan melaporkan keberadaannya.
Sukmiyadi alias Yadi diketahui berusia sekitar 40 tahun, berjenis kelamin laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia.
Ia berdomisili di Jalan Parit 8, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Adapun ciri-ciri fisik pelaku di antaranya bertubuh gempal, berkulit sawo matang, memiliki rambut keriting, serta berhidung mancung.
Tinggi badannya diperkirakan sekitar 166 sentimeter.
Dalam kasus ini, Sukmiyadi dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak dari tindak kejahatan seksual.
Baca juga: Profil Michael Bambang Hartono, Bos Djarum dan BCA Meninggal Dunia, Konglomerat Paling Berpengaruh
Baca juga: Orang Terkaya Dunia Versi Forbes, Harta Kekayaan Bambang Hartono Bos Djarum yang Wafat di Singapura
Joko kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku.
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan 110,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan melalui nomor 0813-7366-0511.
Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius karena dampaknya yang besar terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis,” ujar Joko.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)