TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Seorang pria inisial DN (22) bertikai dengan pemilik warung, usai membayar barang yang diambilnya tidak sesuai Harga jual.
Kasus ini terjadi di wilayah Padang Panga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Kamis (19/3/2026) malam.
Dilansir dari rilis Polresta Mamuju, peristiwa tersebut bermula ketika DN mendatangi kios milik seorang perempuan bernama Sanniati.
Baca juga: Muhammadiyah Tapalang dan Malunda Pusatkan Salat Idulfitri 1447 H di Halaman SMPN 1 Malunda
Baca juga: BMKG: Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Perairan Pasangkayu, Mamuju, Majene, dan Polman
DN kemudian mengambil mie instan dan rokok.
Namun kemudian DN hanya membayar Rp2.000 kepada pemilik warung.
Kemudian memicu reaksi Sanniati yang mendatangi rumah DN bersama menantunya inizial ZN (25) dan menegurnya.
Teguran tersebut diduga menyinggung perasaan DN.
DN yang tersinggung kemudian terbawa emosi, hingga akhirnya terjadi ketegangan antara DN dan ZN yang berujung pada aksi saling mengancam menggunakan senjata tajam.
Gabungan piket Polresta Mamuju bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait keributan yang terjadi antara keduanya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan keduanya.
"Benar, telah diamankan DN dan ZN bersama barang bukti senjata tajam jenis parang," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir.
Aparat kepolisian yang tiba di lokasi berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan kedua pihak sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, kedua belah pihak dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan mediasi.
Melalui proses problem solving yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, DN dan ZN akhirnya sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. (*)