BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktor Ammar Zoni curhat pada Aditya Zoni tiap kali dijenguk di Lapas Narkotika Cipinang.
Mantan suami Irish Bella itu disana setelah terjerat kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Kekasih Dokter Kamelia dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang sejak Sabtu (13/12/2025) dari Nusakambangan bersama lima terdakwa lainnya.
Pemindahan Ammar Zoni beserta terdakwa lainnya dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang, sang kekasih dokter Kamelia tak boleh bertemu langsung.
Hanya keluarga inti dan pengacara yang boleh menjenguk bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu di dalam tahanan.
Baca juga: Kondisi Keuangan Baim Wong Hingga Menunggak Cicilan Rumah Terungkap, Terjadi Sebelum Nikahi Paula
Baca juga: Akhirnya Nagita Slavina Ungkap Status Baby Muhammad, Isu Raffi Ahmad Adopsi Anak Lagi Kini Terjawab
Kedua adik Ammar, Aditya dan Panji Zoni tampak rutin menjenguk sang kakak di penjara.
Saat ditemui awak media, Aditya mengaku setiap Senin atau Rabu selalu menyempatkan waktu untuk menjenguk Ammar Zoni di penjara.
"Kalau kita itu setiap minggu, dikasih waktu Senin atau Rabu, dikasih waktu untuk ketemu sama Bang Ammar sama Lapas Narkotika Cipinang," kata Aditya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (19/3/2026).
Aditya Zoni pun mengungkap curhatan pemilik nama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu di dalam tahanan.
Tak membahas soal dokter Kamelia, Aditya menyebut kakaknya itu hanya ingin fokus pada proses persidangan.
"Dia pengin tenang dulu. Dia bilang mau fokus untuk masalah ini tuntutan dan putusannya," ucap mantan suami Yasmine Ow ini.
"Tapi untuk hubungan itu mereka berdua. Aku enggak sampai situlah," sambungnya.
Ammar Zoni sebelumnya menjalani sidang lanjutan terkait kasus peredaran narkoba dari dalam rutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Ammar Zoni.
Menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara, tim kuasa hukum Ammar Zoni kini tengah menyiapkan langkah pembelaan melalui nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim memberikan waktu tiga minggu kepada pihak Ammar untuk menyusun pledoi sebelum sidang berlanjut ke tahap pembacaan putusan.
Jon Mathias selaku kuasa hukum dari mantan suami Irish Bella itu pun tak mempermasalahkan tuntutan yang dibacakan JPU.
Ia menegaskan bahwa pembelaan sudah disiapkan untuk mematahkan argumen jaksa.
"Pertama-tama, kita harus paham dulu, jaksa itu memang tugasnya menuntut. Ya kan?" ujar Jon Mathias, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (13/3/2026).
"Nah, berarti tuntutan jaksa ini, kami sebagai penasihat hukum menghormati. Menghormati, ya kan, karena itu memang tugasnya."
"Kami nanti mempersiapkan diri dengan pledoi juga, dengan bukti-bukti juga. Nah nanti hakim yang menilai," bebernya.
Dalam proses penyusunan pledoi nanti, tim kuasa hukum ayah dua anak itu akan menyoroti sejumlah kejanggalan terkait alat bukti yang tiba-tiba muncul.
Jon menjelaskan fakta persidangan tersebut akan menjadi senjata utama mereka untuk membantah tuntutan.
"Jadi sudahlah kami ya mempersiapkan sebaik mungkin apalagi dikasih waktu yang tiga minggu loh kami untuk bikin pledoi," terang Jon.
"Nah, mudah-mudahan kan itu ya kami manfaatkan. Kami juga menyusun pledoi sama juga dengan jaksa. Kami menyusun dengan bukti-bukti juga."
"Nah, apalagi kita lihat tadi kan keputusan itu banyak didasarkan oleh anak bukti yang tidak ada dalam berkas."
"Itu kan saksi-saksi yang muncul belakangan yang tidak ada dalam berkas. Nah, ini kan jadi batu juga bagi kami untuk nanti menangkis dari tuntutan ini," paparnya.
Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.
Tak hanya itu ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Dalam tuntutannya, JPU mengungkap hal memberatkan yang membuat Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara.
JPU menilai sikap ayah dua anak itu yang memberikan keterangan secara berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya.
"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata JPU di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp 500 juta," ungkap JPU.
Selain sikapnya yang dinilai berbelit-belit, jaksa juga menilai tindakan Ammar telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tindakan Ammar Zoni dinulai merusak generasi bangsa, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Riwayat Ammar yang sebelumnya beberapa kali tersangkut kasus narkoba juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.
Sementara itu, satu-satunya hal yang dinilai meringankan bagi Ammar oleh jaksa adalah sikapnya yang dianggap sopan selama mengikuti jalannya persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas JPU.
Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)