TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti kepada alm Vidi Aldiano soal lagu Nuansa Bening akhirnya terselesaikan.
Sebelumnya Keenan Nasution dan rudi Pekerti masih tetap melanjutkan gugatan lagu Nuansa Bening.
Terbaru, kini Keenan Nasution dan Rudi Pekerti akhirnya mencabut gugatan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang.
"Atas nama klien kami Pak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kami akan mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini," ungkap Minola, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/3/2026).
Meski tidak secara otomatis terhenti, namun Minola menjelaskan, gugatan dapat dicabut selama belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung terkait kasasi.
"Apakah itu dibenarkan secara hukum? Iya dibenarkan secara hukum."
"Tidak otomasi berhenti, tapi ketika pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ingin mencabut proses kasasi itu, maka proses kasasi itu dapat dicabut atau dibatalkan sepanjang belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," jelasnya.
Sementara itu, Minola menyebut kasasi diajukan sebelum Vidi meninggal dunia.
"Jadi karena kasasinya ini baru teregister, dan teregisternya ini sebelum almarhum berpulang," bebernya.
Untuk itu, Minola membantah bahwa kliennya tetap melanjutkan perkara hukum meski Vidi telah berpulang.
"Jadi kalau dikatakan Keenan tetap meneruskan, meneruskan apa? Orang sudah berjalan," tembaknya.
Kuasa Hukum Vidi Aldiano Tanggapi Gugatan Keenan Nasution, Sebut Sudah Menang di Tiga Perkara
Sebelumnya, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menyampaikan pandangannya terkait perkembangan kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memenangkan beberapa gugatan yang diajukan secara terpisah oleh pihak penggugat.
“Yang pertama bahwa sebenarnya kami selaku kuasa hukum dari almarhum Vidi dan juga Om Haris itu kita sudah memenangkan tiga gugatan yang terpisah," ujar Yakup, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (19/3/2026).
Ia kemudian menambahkan bahwa perkara yang diajukan memiliki substansi yang sama, meski dipisah dalam beberapa gugatan.
“Jadi permasalahannya sebenarnya sama, tapi dipecah menjadi tiga gugatan oleh pihak mereka. Itu sudah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu tanggal 19 November 2025.”
Lebih lanjut, Yakup menilai putusan tersebut menjadi dasar kuat bahwa gugatan tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
“Pada dasarnya ini membuktikan bahwa memang gugatan mereka itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pelanggaran terkait lagu yang disengketakan.
“Karena memang faktanya almarhum Vidi dan juga Om Haris tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun terkait dengan lagu Nuansa Bening.”
Meski demikian, Yakup menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak penggugat.
“Nah, sekarang adapun mereka mau mengajukan atau mereka sudah mengajukan kasasi dan dilanjutkan, ya itu merupakan hak mereka.”
Yakup juga mengakui bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya tidak dapat mencampuri keputusan tersebut, meski menilai arah perkara sudah cukup jelas.
“Mungkin kami juga tidak bisa intervensi, walaupun kami sebagai kuasa hukum sudah melihat bahwa mungkin semua praktisi hukum, jika mengikuti perkembangan kasusnya dan melihat putusannya juga, ya sudah memahamilah seperti apa gugatan tersebut.”
Pada akhirnya, ia menegaskan sikap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Tapi setelah sudah melihat itu semua, mereka tetap mau melanjutkan kasasinya, yaitu ya kita hormati saja, memang itu hak mereka," pungkasnya.
Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening terhadap Vidi Aldiano
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano.
Gugatan tersebut mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening.
"Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah memutus tiga perkara. Terkait dengan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap atas nama penggugat ada tiga. Pertama, nomor 73/Pdt.SuS-HKI/Cipta/2025 atas nama Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Oxavia Aldiano selaku tergugat dan Hari Aprianto atau Hari K selaku tergugat," kata Juru bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar kepada awak media, Jumat (21/11/2025).
Firman Akbar mengatakan Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat telah memutus mengabulkan eksepsi dari tergugat.
"Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelasnya.
Firman menyinggung petitum penggugat yang menyebutkan tiga platform tempat mengunggah lagu secara digital di antaranya Apple Music, YouTube Music, dan Spotify.
"Tetapi ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Dengan tidak digugatnya tiga pihak yang tadi membuat gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak," kata Firman.
"Dengan kurang pihak membuat gugatan tidak dapat diterima. Jadi ini berbeda dengan menolak. Ini gugatan yang cacat formil," jelasnya.
Sementara itu dua perkara lainnya 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025 juga tidak diterima dengan alasan serupa.
"Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat. Tetapi 31 konser tersebut penyelenggara pertunjukannya atau event organisernya itu tidak dijadikan pihak," imbuhnya.
Seharusnya, menurut majelis hakim, 31 konser tersebut penyelenggara konsernya ikut digugat.
"Jadi dengan digugatnya 31 pelaku pertunjukan tersebut, nanti bisa membuat terang benderang permasalahan. Bisa didudukan konser-konser mana. Mereka juga punya hak untuk menjawab. Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
Gugatan sebelumnya didaftarkan Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta.
Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan.
Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.
Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.
Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025).
Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi Rp 900 juta.
Namun sama seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat.
Atas putusan itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.