Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil menangkap DJS (20), seorang petani asal Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, yang mencuri satu unit sepeda motor dan dua mesin potong besi.
Penangkapan berlangsung di Kampung Besar Poka, Desa Longko, Kecamatan Wae Ri’i, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, setelah penyelidikan intensif.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, melalui Kasi Humas Polres, AKP GST Putu Saba Nugraha, menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban Robertus Steni Jebatu (35).
Sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya dicuri saat diparkir di depan rumah, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Baca juga: Umat Wilayah 2 Paroki Kristus Raja Mbaumuku Ruteng Manggarai Pilih Pengurus Secara Demokrat
Interogasi mengungkap pelaku juga mengambil dua alat potong besi milik korban Yohanes Teranus di gudang Kelurahan Wali, menggunakan sepeda motor hasil curian.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning-hitam yang diubah warna menjadi hitam, serta dua alat potong besi coklat.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 9.000.000. Pelaku kini diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari warga Ruteng. Martin Burhanudin mengungkapkan, “Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh anggota yang merespon cepat dan menangkap pelaku.”
Hal senada disampaikan Anton Jempia, yang menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pencurian di Kota Ruteng.
Keberhasilan Unit Jatanras ini menegaskan komitmen Polres Manggarai menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan menindak tegas tindak kriminal di wilayah hukumnya. (rob)