Kemenag Cilacap Larang Takbir Keliling, Kegiatan Dipusatkan di Musala dan Masjid
rika irawati March 20, 2026 07:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kementerian Agama mengimbau masyarakat tidak menggelar takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1447 H, Jumat (20/3/2026).

Imbauan tersebut ditindaklanjuti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap kepada seluruh organisasi keagamaan dan takmir masjid di wilayah setempat.

Kepala Kantor Kemenag Cilacap, Aziz Muslim mengatakan, imbauan ini merujuk pada surat dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama malam takbiran.

"Menindaklanjuti surat dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling," ujar Aziz Muslim, Jumat.

Baca juga: Salat Idulfitri Muhammadiyah di Lapangan Tugu Kroya Cilacap Khidmat, Penuh Kebersamaan

Menurutnya, takbir tetap dapat dilaksanakan namun dipusatkan di masjid atau musala masing-masing.

"Pelaksanaan takbiran bisa dilakukan di tempat ibadah seperti masjid dan musala, agar lebih tertib dan kondusif," jelasnya.

Aziz menambahkan, imbauan ini juga ditujukan kepada organisasi masyarakat Islam serta pengurus pondok pesantren di Cilacap.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga situasi tetap aman.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah saat malam Idulfitri," katanya. (*)

Baca juga: Jalur Sampang-Kebasen Ditutup Imbas Peningkatan Arus Mudik di Jalur Selatan Cilacap

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.