BANGKAPOS.COM - Menyambut Hari Raya Idul Fitri, banyak wanita muslimah ingin tampil cantik dan memesona di hari kemenangan.
Selain mengenakan pakaian terbaik, penggunaan riasan wajah menjadi cara untuk tampil berseri-seri saat bersilaturahmi.
Namun, muncul pertanyaan penting mengenai apakah boleh make up saat sholat Idul Fitri atau saat melaksanakan ibadah.
Melansir kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam terkait hukum penggunaan riasan wajah ini.
Buya Yahya menegaskan bahwa penggunaan dandan tebal dapat menyebabkan wudhu seseorang menjadi tidak sah.
Hal ini terjadi karena lapisan kosmetik menghalangi air wudhu menyentuh permukaan kulit wajah secara langsung.
"Yang menjadikan tidak sah wudu adalah, jika di kulitmu yang harus engkau basuh dalam anggota wudu, itu ada yang menghalangi," jelas Buya Yahya.
Beliau menambahkan bahwa penghalang tersebut tidak hanya make up, tapi bisa berupa karet, cat, atau benda lainnya.
Intinya, wudhu hanya dianggap sah apabila air benar-benar meresap dan membasuh kulit anggota wudhu secara sempurna.
Baca juga: Bacaan Sholat Idul Fitri Saat Takbir 7 Kali: Niat dan Tata Cara Lengkap
Bagi Anda yang bertanya apakah boleh berdandan saat sholat Idul Fitri, jawabannya adalah boleh dengan syarat tertentu.
Disarankan untuk menghapus riasan terlebih dahulu sebelum berwudhu, terutama jika menggunakan jenis kosmetik waterproof atau tahan air.
Jika ingin tetap sholat mengenakan riasan, urutan pengerjaannya harus tepat agar tidak membatalkan keabsahan ibadah.
"Boleh shalat pakai make up asalkan pakainya setelah wudhu," tutur Buya Yahya dalam video tanya jawab resminya.
Dengan berwudhu terlebih dahulu, kondisi kulit sudah suci sehingga penggunaan kosmetik setelahnya tidak membatalkan wudhu.
Para wanita tetap bisa tampil maksimal saat Shalat Id dengan mengaplikasikan dandan setelah mengambil air wudhu.
Gunakan produk yang ringan dan tutup dengan setting spray agar riasan tetap tahan lama dan tidak bergeser.
Langkah ini memastikan Anda tetap tampil segar sekaligus menjaga ibadah Sholat Idul Fitri tetap sah secara syariat.
(bangkapos.com)