Grid.ID - Pihak Insanul Fahmi mengaku tengah mempertimbangkan soal nafkah pasca cerai yang diminta Wardatina Mawa. Diketahui, Mawa memintaemas 45 gram dan nafkah Rp100 juta.
Proses perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa kini tengah bergulir diPengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan. Di tengah proses ini, muncul tuntutan dari pihak Mawa terkait nafkah pasca cerai, yakni mut'ah dan iddah.
Sebagai informasi, nafkah mut'ah merupakan bentuk penghormatan atau kompensasi dari suami. Sementara iddah adalah sokongan biaya hidup selama masa tunggu setelah resmi berpisah.
Salah satu tuntutan nafkah yang diminta Wardatina Mawa diduga berupa emas seberat 45 gram. Sementara itu, untuk nafkah yang lain Wardatina Mawa diduga meminta Rp100 juta dan nafkah anak Rp30 juta per bulan.
"Jadi nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah anak yang tiga item itu ya."
"Ada 45 logam mulia emas, terus ada uang 100 juta, dan 30 juta per bulan buat anaknya,"papar Tommy Tri Yunanto, kuasa hukum Insanul Fahmi ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Insanul Fahmi tampaknyatak ingin terburu-buru. Tommy menegaskan bahwa kliennya masih mempertimbangkan keputusan tersebut.
Kendati demikian, Tommymenyebut bahwa perdebatan ini bukan soal kekayaan atau kemampuan finansial Insan. "Itu bukan masalah sanggup nggak sanggup sih sebenarnya."
"Ya harusnya sesuai kebutuhannya karena itu buat berpisah kan," tutur Tommy, dikutip dari Tribun Seleb.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Alasannya karena belum ada pertemuan tatap muka.
"Kalau pembicaraan sih udah ada, tapi untuk masalah ini diturutin atau enggaknya itu belum ada keputusan dari Insan, jadi masih dipertimbangkan," kata Tommy.
"Karena belum ada pertemuan juga kan, jadi belum dibicarakan," tandasnya.
Sebagai pengingat,rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmiretak lantaran kehadiran orang ketiga. Orang ketiga tersebutadalahInara Rusli yang mengaku sudah dinikahi siri oleh Insanul Fahmi.
Wardatina Mawa pun melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kini, kasus tersebut tengah berjalan.
Di tengah kasus tersebut, Wardatina Mawa juga menggugat cerai Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan. Gugatan tersebut dilayangkan Wardatina Mawa pada 26 Februari 2026yang kini berujung pada perdebatan terkait nafkah pasca cerai.