Kurir di Penjaringan Jakarta Utara Jual Ganja via Instagram, Raup Untung Rp 50 Ribu: Ongkos Jalan
Eri Ariyanto March 21, 2026 04:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kurir di Penjaringan, Jakarta Utara, nekat menjual ganja melalui platform media sosial Instagram.

Transaksi dilakukan secara online, di mana pembeli menghubungi kurir lewat DM untuk memesan barang terlarang.

Setiap paket ganja yang dikirim hanya memberi keuntungan sekitar Rp 50 ribu per perjalanan.

Meskipun nominalnya kecil, aktivitas ini berlangsung rutin dan menjadi sumber penghasilan tambahan bagi pelaku.

Polisi setempat mengungkap modus operandi kurir yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk transaksi narkoba.

Pengiriman dilakukan dengan cara yang terbilang sederhana, namun cukup efektif untuk menghindari perhatian aparat.

Kasus ini menyoroti tren baru distribusi narkoba melalui media sosial di wilayah urban Jakarta.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menindak tegas jaringan penjualan ilegal ini.

Baca juga: Musisi Keenan Nasution Bongkar Alasan Masih Gugat Rp28 M Meski Vidi Aldiano Sudah Wafat: Ga Ngaruh

Seperti diketahui, A (35), kurir ekspedisi yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, menjajakan dagangannya melalui media sosial Instagram AUTHENTIC LION.IDN.

Satu paket ganja dijual seharga Rp 300.000. Dari penjualan itu, A mendapat keuntungan Rp 50.000.

"Dia keuntungan Rp 50.000 per transaksi sebagai ongkos jalan," tutur Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (18/3/2026).

Penangkapan A bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap ganja di wilayah tersebut.

"Selanjutnya tim Opsnal (Operasional Lapangan) melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama A," jelasnya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas minyak.

"Menurut tersangka bernama A, barang bukti tersebut didapat dari R dengan cara tersangka beli secara cash seharga Rp 250.000 di daerah Gang Kancil, Jakarta Barat, pada hari Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB," ungkap Indra.

Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. (Thinkstockphotos)

Sementara itu, pemasok ganja berinisial R yang disebut berdomisili di wilayah Jakarta Barat masih buron.

“Betul, R DPO. Menurut keterangan tersangka, sudah tiga kali transaksi selama dua bulan terakhir,” kata Indra.

Pelaku kini ditahan di Polsek Sunda Kelapa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tambah Indra.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.