TRIBUNJAMBI.COM - Dinamika perbedaan awal Syawal 1447 Hijriah di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, akhirnya menemui titik terang melalui proses klarifikasi resmi.
Ketegangan yang sempat mencuat antara warga ormas Muhammadiyah dengan otoritas desa dipastikan bersumber dari miskomunikasi terkait kebijakan pelaksanaan salat Idulfitri.
Kasi Bimas Islam Kemenag Sukoharjo, Khomsun Nur Arif, menegaskan tidak ada aksi pembubaran paksa dalam insiden tersebut.
Pembatalan rencana salat id pada Jumat (20/3/2026) murni dilakukan oleh panitia sehari sebelumnya guna menghindari potensi gesekan.
Polemik bermula ketika Pemerintah Desa Kedungwinong melalui kesepakatan dengan Lembaga Pendidikan Pengamalan Agama (LP2A) memutuskan untuk menyelenggarakan salat id hanya satu kali, yakni mengikuti hasil sidang isbat pemerintah.
Camat Nguter, Sukatman, membenarkan adanya kerancuan izin tersebut. "Kades pun tak mengizinkan, tapi juga tidak melarang (salat id)," ungkapnya menggambarkan posisi abu-abu otoritas desa saat itu.
Hoaks Pembubaran dan Permohonan Maaf
Sekretaris PDM Muhammadiyah Sukoharjo, Tri Wibowo, meluruskan kabar burung yang beredar di media sosial. Ia membantah keras adanya pembubaran paksa jemaah oleh aparat.
"Kemudian dibubarkan itu (soal pembubaran salat id) juga hoaks. Tidak dibubarkan," tutur Tri Wibowo. Ia menambahkan bahwa warga sempat mendatangi kantor kepala desa untuk mencari kejelasan, namun situasi tetap terkendali.
Baca juga: Salat Idulfitri di Sukoharjo Batal, Panitia Diintimidasi dan Diancam Oknum Aparat
Baca juga: Trump Amuk NATO, Sebut Macan Kertas Pengecut Hadapi Blokade Iran
Merespons tekanan publik yang meluas, Kepala Desa Kedungwinong akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi.
Langkah klarifikasi ini dinilai krusial untuk mencegah gelombang massa yang lebih besar dari berbagai wilayah.
"Kalau tidak segera diklarifikasi dan ada pernyataan (dari kepala desa), saya yakin warga terus berdatangan," pungkas Tri Wibowo.
PDM Sukoharjo berharap ke depannya seluruh ormas dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinan tanpa ada hambatan birokrasi di tingkat desa.
Dinamika perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah menyisakan catatan kelam di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Rencana pelaksanaan salat Idulfitri pada Jumat (20/3/2026) terpaksa dibatalkan. Berikut adalah kronologi peristiwa yang memicu keresahan jemaah tersebut:
1. Tahap Koordinasi dan Legalitas
Ketua PRM Muhammadiyah Desa Kedungwinong, Muhamad Zuhri, mengawali persiapan dengan menempuh jalur formal.
Ia telah melakukan koordinasi dengan takmir Masjid Jami Alqoir secara legal, lengkap dengan dokumen ber-kop surat dan tembusan resmi.
2. Penolakan Izin dari Pemerintah Desa
Baca juga: Pesan Idulfitri 1447 H dari Istiqlal: Rawat Kerukunan dan Berantas Korupsi
Baca juga: Iran vs Israel, Tujuan Israel Tercapai Kibuli Amerika hingga Rencana Ambil Pulau Kharg
Kepala Desa setempat dilaporkan berkali-kali menyatakan tidak memberikan izin bagi pelaksanaan salat id yang berbeda dengan ketetapan pemerintah tersebut.
3. Intervensi Saat Kerja Bakti (H-1)
Ketegangan memuncak pada malam sebelum pelaksanaan salat.
Saat sejumlah warga sedang melakukan kerja bakti membersihkan dan menyiapkan area masjid, oknum petugas keamanan (Babinsa) mendatangi lokasi.
"Di malam hari kami kerja bakti sebelum salat id, Babinsa datang ke masjid saat kami beberapa orang kerja bakti dengan konteks yang jelas dan tegas," kenang Zuhri. Dalam pertemuan itu, petugas mempertanyakan izin dari kepala desa dengan nada yang intimidatif.
4. Munculnya Ancaman Verbal
Zuhri menirukan ucapan petugas yang diterimanya saat itu:
"Apa sudah izin pak Lurah? Kalau izin tidak diizinkan. Pak lurah mengatakan kepada saya beberapa kali, kalau minta izin tidak saya izinkan."
Ancaman verbal ini membuat panitia merasa terdesak, meskipun pengurus takmir masjid sempat memberikan penguatan untuk tetap lanjut.
5. Keputusan Pembatalan Mendadak
Hanya beberapa jam sebelum waktu pelaksanaan salat id, panitia akhirnya mengambil keputusan pahit untuk membatalkan seluruh rangkaian ibadah tersebut.
Langkah ini diambil bukan karena pembubaran paksa, melainkan murni untuk menghindari benturan fisik.
"Berhubung ada semacam intimidasi, walaupun belum terjadi secara fisik, tetapi kata-kata itu sangat mencederai sebagian umat muslim yang ingin menjalankan ibadah," jelasnya.
Ia menambahkan, "Tidak dihentikan, tapi saya membatalkan karena tidak bisa menjamin keselamatan jamaah dan kekhusyukan ibadah."
Zuhri menyayangkan bahwa hak konstitusional warga untuk beribadah sesuai keyakinan harus tercederai, hingga jemaah terpaksa mengungsi ke desa lain demi melaksanakan salat Idulfitri.
Baca juga: Kronologi Lengkap Salat Idulfitri 1447 H di Sukoharjo Jateng Dibatalkan
Baca juga: 22 Kecamatan di Batang Hari Bungo Tanjabbar Tanjabtim Waspada Cuaca Buruk Siang Ini
Baca juga: Iran vs Israel, Tujuan Israel Tercapai Kibuli Amerika hingga Rencana Ambil Pulau Kharg