Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan memberi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada ratusan warga binaan, Sabtu (21/3/2026).
Total sebanyak 408 orang menerima pengurangan masa pidana, dengan dua di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi berlangsung di aula lapas setempat dalam suasana tertib dan khidmat.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Baca juga: Lapas Kalianda Lampung Selatan Siaga Idul Fitri, Pastikan Layanan Kunjungan Tetap Optimal
"Remisi ini diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan," ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Ia merinci, dari total 408 penerima, sebanyak 406 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana sebagian.
Sementara dua orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas.
Menurut Beni, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
"Ini juga menjadi bagian dari pembinaan yang humanis dan berkelanjutan di dalam lapas," tambahnya.
Seluruh rangkaian kegiatan, lanjut dia, berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )