Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN- Sebanyak 229 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Bireuen dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Penyerahan SK Remisi Khusus, Sabtu (21/3/2026) diserahkan Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, kepada perwakilan warga binaan.
Humas Lapas Bireuen, Irwan Sukmana kepada Serambinews.com mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada narapidana dan anak binaan, sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku serta keikutsertaan aktif dalam program pembinaan.
Jumlah warga binaan yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Bireuen sebanyak 229 orang warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rinciannya mendapat remisi 15 hari 53 orang, 1 bulan 154 orang, 1 bulan 15 hari sebanyaj 21 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang.
Baca juga: Lapas Bireuen Salurkan Bansos untuk Pengungsi Banjir di Blang Panjoe
Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas IIB Bireuen. Pembacaan Surat Keputusan remisi dilakukan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Bimnadikgiatja).
Selanjutnya, remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, kepada perwakilan warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut Kalapas Didik Niryanto juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana, sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.
Kalapas Didik Niryanto menegaskan bahwa tidak semua warga binaan dapat langsung memperoleh remisi.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan, aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk pengakuan atas usaha warga binaan dalam memperbaiki diri. Kami berharap momentum Idul Fitri ini menjadi titik awal bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kalapas juga mengingatkan seluruh warga binaan untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum dan merusak diri, seperti perjudian dan mengonsumsi minuman keras.
Ia mengajak agar masa pembinaan dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah serta membangun kehidupan yang lebih baik ke depan.
“Jauhi perjudian dan minuman keras yang hanya membawa dampak buruk.
Manfaatkan waktu ini untuk memperbaiki diri dan meningkatkan keimanan agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini diharapkan tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi warga binaan, tetapi juga memperkuat semangat pembinaan yang berkelanjutan di dalam lembaga pemasyarakatan. (*)
Baca juga: 250 WBP Rutan Banda Aceh Terima Remisi Idulfitri, Satu Orang Langsung Bebas