Polisi Bubarkan Pesta Musik Keras sampai Dini Hari di Pasar Pujodadi Pringsewu
Robertus Didik Budiawan Cahyono March 21, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Aparat Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, membubarkan aktivitas sekelompok pemuda yang memutar musik remix dengan suara keras hingga dini hari.

Pesta musik tersebut di Komplek Pasar Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kegiatan itu dibubarkan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa terganggu. Laporan masyarakat disampaikan melalui layanan call center Polri 110. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan memberikan imbauan secara persuasif kepada para pemuda agar menghentikan aktivitas memutar musik dengan volume keras.

Petugas menjelaskan bahwa aktivitas tersebut mengganggu warga sekitar yang hendak beristirahat, serta tidak sesuai dengan situasi menjelang perayaan Idul Fitri yang diharapkan tetap kondusif dan tertib.

Baca juga: Petugas Evakuasi Tokek di Rumah Warga Gadingrejo Pringsewu

Saat berada di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman keras di sekitar tempat berkumpulnya para pemuda. 

Beberapa botol dalam kondisi kosong dan sebagian lainnya masih berisi.

Setelah diberikan imbauan dan penjelasan oleh petugas, para pemuda tersebut mengakui kesalahan, meminta maaf, serta berinisiatif menghentikan musik, merapikan peralatan sound system, dan membubarkan diri untuk pulang ke rumah masing-masing.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto mengatakan bahwa dalam menangani laporan masyarakat, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan secara bersama-sama tanpa harus mengedepankan penegakan hukum.

Bastari juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Menurutnya, layanan tersebut aktif selama 24 jam dan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Dengan adanya partisipasi masyarakat dan respons cepat dari kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Pardasuka, dapat terus terjaga dengan baik.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.