Remisi Idul Fitri 2026 di Rutan Solo: 151 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman, 2 Langsung Bebas
Putradi Pamungkas March 21, 2026 03:19 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Solo untuk memberikan remisi kepada warga binaan.

Sebanyak 151 narapidana menerima pengurangan masa tahanan, dengan dua di antaranya langsung bebas.

151 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri

Kepala Rutan Klas I Solo, Bhanad Shofa Kurniawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026).

"Alhamdulillah pada hari ini Sabtu 21 Maret 2026 telah dilaksanakan pemberian remisi kepada warga binaan khususnya di Rutan Surakarta. Tadi pagi kita telah memberikan kepada 151 yang tentunya memenuhi syarat administratif maupun substantifnya," ungkap Bhanad.

REMISI - Rutan Klas 1 A Solo, beberapa waktu lalu. Sebanyak 151 narapidana menerima pengurangan masa tahanan, dengan dua di antaranya langsung bebas pada Lebaran 2026.
REMISI - Rutan Klas 1 A Solo, beberapa waktu lalu. Sebanyak 151 narapidana menerima pengurangan masa tahanan, dengan dua di antaranya langsung bebas pada Lebaran 2026. (TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO)

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua Narapidana Langsung Bebas

Dari total 151 penerima remisi, dua orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah masa tahanannya habis akibat pemotongan hukuman.

"Alhamdulillah pada pagi hari ini tadi ada dua orang yang langsung bebas remisi khusus RK II. Jadi tadi sudah direkap ada dua orang dan alhamdulillah setelah pelaksanaan pembagian remisi sebelum kita buka kunjungan, kita sudah keluarkan," lanjutnya.

Bhanad menyebut, kedua warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian.

"Tindak pidana 363 pencurian. Dalam hal ini satu perkara dua orang tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Momen FX Rudy Sambangi Open House Idul Fitri Wali Kota Solo, Sebut Sering Silaturahmi dengan Respati

Rincian Remisi: 149 RK I, 2 RK II

Secara rinci, sebanyak 149 warga binaan memperoleh Remisi Keringanan (RK) I yang berupa pengurangan masa tahanan. Mereka terdiri dari 131 laki-laki dan 18 perempuan.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Sementara itu, dua warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Keringanan (RK) II atau remisi yang membuat mereka langsung bebas.

Seluruh penerima remisi berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika hingga tindak pidana kekerasan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.