Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Solo untuk memberikan remisi kepada warga binaan.
Sebanyak 151 narapidana menerima pengurangan masa tahanan, dengan dua di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Klas I Solo, Bhanad Shofa Kurniawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026).
"Alhamdulillah pada hari ini Sabtu 21 Maret 2026 telah dilaksanakan pemberian remisi kepada warga binaan khususnya di Rutan Surakarta. Tadi pagi kita telah memberikan kepada 151 yang tentunya memenuhi syarat administratif maupun substantifnya," ungkap Bhanad.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total 151 penerima remisi, dua orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah masa tahanannya habis akibat pemotongan hukuman.
"Alhamdulillah pada pagi hari ini tadi ada dua orang yang langsung bebas remisi khusus RK II. Jadi tadi sudah direkap ada dua orang dan alhamdulillah setelah pelaksanaan pembagian remisi sebelum kita buka kunjungan, kita sudah keluarkan," lanjutnya.
Bhanad menyebut, kedua warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian.
"Tindak pidana 363 pencurian. Dalam hal ini satu perkara dua orang tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Momen FX Rudy Sambangi Open House Idul Fitri Wali Kota Solo, Sebut Sering Silaturahmi dengan Respati
Secara rinci, sebanyak 149 warga binaan memperoleh Remisi Keringanan (RK) I yang berupa pengurangan masa tahanan. Mereka terdiri dari 131 laki-laki dan 18 perempuan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Sementara itu, dua warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Keringanan (RK) II atau remisi yang membuat mereka langsung bebas.
Seluruh penerima remisi berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika hingga tindak pidana kekerasan.
(*)