Dana Pensiun DPR akan Dihapus, Badan Legislasi: untuk Kesejahteraan Guru dan Nakes
Sekar KinasihBambang March 21, 2026 04:12 PM

- Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Maret 2026 resmi memutuskan bahwa aturan mengenai pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 adalah inkonstitusional bersyarat.

MK menilai aturan lama tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, MK memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) untuk segera menyusun undang-undang baru dalam waktu maksimal dua tahun agar tercipta skema yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat.

Putusan ini mendapat dukungan dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo. Ia menilai kebijakan pensiun seumur hidup tersebut memang tidak adil dan mengusulkan agar anggarannya dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer serta tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia.

Meskipun telah diputuskan inkonstitusional, aturan lama masih dinyatakan berlaku selama masa transisi hingga undang-undang baru disahkan. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dan DPR dalam merumuskan sistem pensiun yang lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Langkah penghapusan dana pensiun seumur hidup ini diharapkan menjadi bentuk efisiensi anggaran negara. Dengan adanya skema baru, diharapkan terjadi pemerataan kesejahteraan bagi profesi lain yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.