242 Warga Binaan Lapas Blangpidie Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 Hijriah 
Nurul Hayati March 22, 2026 12:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akhmad Heru Setiawan, menyerahkan remisi khusus (RK) I Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada 242 orang narapidana.

Kegiatan ini dilaksanakan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang digelar di lapangan olahraga Lapas Blangpidie, Sabtu (21/3/20206).

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 33 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 137 orang memperoleh remisi 1 bulan, 58 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 14 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan. 

Sementara untuk remisi khusus (RK) II Idul Fitri 1447 H di Lapas Blangpidie tercatat nihil.

Dalam sambutannya, Kalapas Blangpidie Akhmad Heru Setiawan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan sikap berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” ujar Heru.

Ia juga berharap agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berbenah diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” sebut Heru.

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta diikuti oleh jajaran pejabat struktural, petugas, dan seluruh warga binaan Lapas Blangpidie. (*)

 


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.