Apakah Boleh Menikahi Saudara Sepupu? Simak Hukumnya dalam Islam
Torik Aqua March 22, 2026 12:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Simak hukum menikahi saudara sepupu dalam Islam.

Momentum Idulfitri menjadi waktu kumpulnya keluarga besar.

Hal ini secara tidak langsung mempertemukan kerabat antar sepupu.

Suasana kumpul tersebut terkadang memunculkan kedekatan antar anggota keluarga.

Baca juga: Hukum Puasa Syawal Sebelum Bayar Utang Puasa Ramadan, Simak Penjelasannya

Termasuk pertanyaan yang cukup sensitif, namun kerap memicu rasa penasaran: bagaimana sebenarnya pandangan agama terhadap pernikahan antar saudara sepupu?

Fenomena ini sering menjadi bahan diskusi hangat di meja makan saat Lebaran, baik karena adanya ketertarikan personal maupun sekadar ingin memahami batasan syariat Islam mengenai siapa saja yang termasuk kategori mahram dan non-mahram.

Memahami hukum menikah dengan saudara sepupu dalam Islam menjadi sangat penting agar setiap muslim memiliki landasan ilmu yang kuat dalam menjaga adab pergaulan dalam keluarga besar.

Berdasarkan dalil-dalil yang shahih dalam Al-Qur'an dan Sunnah, Islam secara tegas membedakan antara saudara kandung (mahram) dengan saudara sepupu (bukan mahram).

Meskipun secara budaya di beberapa daerah hal ini mungkin dipandang tabu atau justru lazim, secara syariat pernikahan tersebut memiliki kedudukan hukum yang jelas dan diperbolehkan.

Pemahaman yang akurat mengenai hal ini akan membantu masyarakat umum dalam menyikapi dinamika hubungan keluarga dengan lebih dewasa tanpa melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Hukum Menikah dengan Saudara Sepupu dalam Islam
Dalam Islam, ada orang-orang yang memang diharamkan untuk dinikahi agar hubungan pernikahan itu menjadi sesuatu yang harmonis.

Orang-orang yang diharamkan menikah yang pertama adalah orang yang masih ada hubungan kekerabatan.

Misalnya seperti ayah, ibu, anak, dan keponakan.

Ada juga orang yang mereka ini haram dinikahi karena ada hubungan pernikahan, seperti ayah mertua, ibu mertua, dan menantu.

Serta orang yang haram dinikahkan karena ada hubungan sepersusuan.

Lantas, bagaimana dengan saudara sepupu, apakah boleh menikah?

Sekretaris Jurusan Ushuluddin dan Humaniora UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin, dalam program OASE yang tayang di YouTube Tribunnews memberikan penjelasannya.

Menurut Tsalis Muttaqin, saudara sepupu dalam Islam tidak termasuk mahram.

Artinya, jika menikahi saudara sepupu maka diperbolehkan.

"Jika A sama B saudara punya anak dia punya anak. Saudara sepupu itu di dalam Islam tidak termasuk mahram, meskipun dia sepersusuan tapi dia tidak karena kalau hubungannya tidak termasuk mahram," terang Tsalis Muttaqin dikutip Sabtu (21/3/2026).

"Otomatis ketika dalam hubungan sepupu pun dia juga tidak termasuk mahram, ketika misal ada suami istri menikah," tandasnya.

Pendapat lain dari Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Syamsul Hidayat, menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu.

Menurutnya, tidak ditemukan nash-nash, baik dalam Alquran maupun as-Sunnah yang sahih lagi maqbul, yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.

“Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan karena tidak terdapat larangannya di Al-Quran maupun As-Sunah al-Maqbulah,” tutur Syamsul Hidayat dikutip Tribunnews.com dari muhammadiyah.or.id.

Syamsul menerangkan bahwa terdapat ayat-ayat Alquran dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menerangkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki (mahram) atau sebaliknya, yakni dalam QS. An-Nisa ayat 3, 22, 23, dan 24, QS. Al-Baqarah ayat 228, 230, 234, dan 235, dan QS. An-Nur ayat 3.

Ia kemudian mengutip QS. An-Nisa ayat 22–24 karena dirasa lebih relevan dengan persoalan yang sedang dibicarakan.

Menurutnya, jika hubungan mahram yang disebutkan pada ayat-ayat di atas disusun secara sistematis, maka hubungan mahram itu dapat dibagi kepada dua macam, yaitu mahram yang termasuk tahrim mu’abbad dan mahram yang termasuk tahrim muaqqat.

Tahrim mu’abbad ialah halangan perkawinan untuk selamanya karena adanya hubungan keturunan (lin-nasab), seperti menikahi orang tua kandung sendiri; karena susuan (lir-radha’ah), seperti menikahi saudara sepersusuan; dan karena perkawinan (lil-mushaharah), seperti menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.

Sementara tahrim muaqqat ialah halangan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu-waktu tertentu saja.

Bila keadaan yang menghalangi pernikahan antara keduanya hilang, pada saat itu mereka boleh melakukan pernikahan.

Misalnya, harus menunggu perempuan-perempuan yang masih dalam masa iddah. Jika iddah-nya telah selesai, maka boleh untuk dinikahi.

“Seperti seorang laki-laki dengan istri orang lain. Selama perempuan itu terikat dengan suaminya (tidak bercerai), maka selama itu pula perempuan itu tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain. Jika mereka telah bercerai dan habis iddah-nya, perempuan itu boleh kawin dengan laki-laki lain,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.