857 Napi Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Satu Orang Langsung Bebas
Cornel Dimas Satrio March 22, 2026 12:14 AM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Kabar mengejutkan datang dari Lapas Kelas IIB Nunukan saat momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 Masehi.

Sebanyak 857 warga binaan resmi menerima remisi khusus Idul Fitri, bahkan satu narapidana langsung menghirup udara bebas seusai mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Penyerahan remisi ini dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026), dan diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham.

"Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan optimal," ujar Puang Dirham.

REMISI KHUSUS - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, memberikan penjelasan terkait pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H kepada warga binaan, Sabtu (21/3/2026). Sebanyak 857 narapidana menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
REMISI KHUSUS - Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, memberikan penjelasan terkait pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H kepada warga binaan, Sabtu (21/3/2026). Sebanyak 857 narapidana menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. (ISTIMEWA)

Baca juga: Warga Nunukan Antusias Silaturahmi Lebaran ke Rujab Bupati Irwan Sabri Sejak Pagi

Ratusan Napi Dapat Potongan Hukuman

Dari total 857 penerima Remisi Khusus Idulfitri, mayoritas mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, yaitu sebanyak 543 orang. Sisanya terdiri dari 126 orang menerima remisi 15 hari, 142 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 47 orang menerima remisi 2 bulan.

Sementara itu, satu narapidana kasus pencurian mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas berkat potongan hukuman satu bulan.

Lebih lanjut, Puang Dirham menjelaskan, jika dilihat dari jenis perkara, penerima remisi didominasi kasus narkotika.

Narkotika sebanyak 591 orang, perlindungan anak sebanyak 119 orang, pencurian sebanyak 69 orang, PPMI sebanyak 19 orang, penggelapan sebanyak 10 orang.

Kasus lainnya seperti penganiayaan, kekerasan seksual, hingga korupsi.

Tak hanya itu, sebanyak 523 napi narkotika dengan vonis di atas 5 tahun juga diusulkan mendapat remisi sesuai aturan yang berlaku.

Menariknya, dua narapidana kasus korupsi juga ikut menerima remisi masing-masing satu bulan, yakni Dr Dulman Lekong dan Nurhasanah.

Anak Binaan Dapat Pengurangan Hukuman

Selain narapidana dewasa, dua anak binaan berinisial FA dan MS turut mendapat Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) masing-masing selama 15 hari.

Berdasarkan data per 21 Maret 2026, total penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan mencapai 1.109 orang, terdiri dari 1.024 narapidana dan 85 tahanan.

Dari jumlah tersebut, 910 orang beragama Islam, yang menjadi penerima remisi Idul Fitri tahun ini.

Puang Dirham berharap remisi ini bisa menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk berubah menjadi lebih baik.

Ia juga mengingatkan khusus bagi napi yang langsung bebas agar tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

"Kami berharap mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," tegasnya.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.