TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Desa Kalasey Satu Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Tepatnya di Kolam Renang Limaribu.
Dalam peristiwa penganiayaan ini menjadi korban seorang pria berinisial RP alias Valdo.
Baca juga: Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Pemuda Bawa 2 Pisau, Diduga Picu Tawuran di Singkil
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto kasus menjelaskan kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial IB alias Imanuel dan AB alias Ading yang mana para terlapor menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
“Akibatnya korban mengalami luka sayatan dengan barang tajam di di tangan sebelah kiri, kaki sebelah kiri,” tutur Elwin, Sabtu (22/3/2026).
Menurutnya penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Dengan adanya laporan tersebut, TIM ALPHA Resmob Polresta Manado kemudian melakukan pulbaket dan berhasil mendapatkan tempat tinggal kedua terlapor yang berhubungan keluarga kakak beradik. Tim kemudian mendatangi rumah terlapor dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan”, ungkapnya.
Dia menambahkan saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim juga masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengaruh minuman keras atau persoalan pribadi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (FER)