TRIBUN-MEDAN.com - Anies Baswedan menaruh perhatian terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Anies Baswedan mendesak agar sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan pelaku oknum TNI agar digelar di pengadilan umum bukan Pengadilan Militer.
Eks Gubernur Jakarta ini mengatakan dengan digelar sidang di pengadilan sipil, maka informasi bisa diketahui ke masyarakat lebih transparan.
"Kita ingin, publik saya rasa inginkan transparansi. Menginginkan ada proses yang bisa dipantau semuanya," kata Anies saat ditemui di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026).
Selain itu menurut Anies, desakan masyarakat yang ingin kasus itu digelar di peradilan sipil juga karena adanya kekhawatiran soal proses hukum yang pernah terjadi sebelumnya.
Pada kasus-kasus sebelumnya, kata Anies, tidak pernah terungkap soal keterlibatan aktor intelektual yang dinilainya sebagai pihak paling bertanggung jawab atas penyerangan yang terjadi kepada para aktivis.
Baca juga: RELAKAN Insanul Fahmi dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp 30 Juta Per Bulan
Baca juga: DEBAT Prabowo dan Najwa Shihab Soal Aturan Pengamat yang Kritik Pemerintah Hingga Dalang Aksi Demo
Maka dengan kasus itu digelar di peradilan umum maka diharapkan dapat membuktikan siapa sebenarnya aktor di balik penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus tersebut.
"Selalu yang terkena hukuman adalah pelaku paling hilir. Yang hulunya itu gak pernah, jarang sekali (diungkap oleh aparat). Dengan adanya peradilan umum mudah-mudahan akan memberikan kesempatan itu lebih besar," jelasnya.
Puspom TNI Amankan 4 Prajurit
Sebelumnya dalam perkara ini, sebanyak empat prajurit TNI telah diamankan diduga terkait penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan keempat prajurit dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026) pagi kepada Puspom TNI.
Ia mengatakan keempat prajurit yang belum ditetapkan tersangka itu merupakan personel Detasemen Markas BAIS TNI.
Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten, SL pangkatnya Lettu, inisial BHW pangkatnya Lettu, dan yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta pada Rabu (18/3/2026).
"Kita akan profesional dan akan kita lakukan secara transparan. Artinya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada di lingkungan TNI," kata Aulia di Balai Media TNI, Jakarta pada Selasa (17/3/2026).
Aulia mengatakan internal TNI saat ini tengah bekerja menggunakan metode-metode khusus yang dimiliki oleh institusi militer.
Dia menjamin proses penyelidikan akan dilakukan secara cermat tidak mengambil kesimpulan secara terburu-buru.
"Sehingga ini kita akan lakukan secara profesional, tidak gegabah. Ya artinya metode-metode yang ada di lingkungan kami di TNI, aparat penegak hukum sekarang sedang bekerja," ujarnya.
(*/tribun-medan.com)