BANGKAPOS.COM -- Berikut jejak karier Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang sosoknya menjadi perbincangan.
Sosoknya mencuat di tengah kasus penetapan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dugaan korupsi.
Diketahui, Didik Farkhan Alisyahdi baru 5 bulan menjabat sebagai Kajati Sulsel.
Namun, di waktu yang singkat ia berani mengambil langkah tegas menahan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang kini telah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Libur 14 Hari, Kapan Siswa SD, SMP dan SMA Masuk Sekolah? Simak Tanggal Sesuai Surat Edaran Resmi
Bahtiar Baharuddin diduga terlibat dalam korupsi pengadaan bibit nanas yang merugikan negara hingga Rp50 miliar.
Lantas siapa Didik Farkhan Alisyahdi?
Didik Farkhan Alisyahdi menggantikan Agus Salim di Sulsel.
Ia mulai bertugas di Sulsel pada Oktober 2025.
Salah satu kasus ditangani Didik Farkhan Alisyahdi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Lima bulan setelah bertugas di Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menahan Bahtiar Baharuddin.
Bahtiar Baharuddin adalah Pj Gubernur Sulsel 5 September 2023 hingga Mei 2024.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengumumkan penetapan tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
“Penyidik menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas,” kata Didik.
Modus operandi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 milliar Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ada banyak indikasi perbuatan melawan hukum.
Dimulai sejak awal perencanaan yang tidak dilengkapi dengan proposal yang sesuai ketentuan
"Mulai dari sejak perencanaan. Bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah. ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan," ujar Didik Farkhan Alisyah, Senin (9/3/2026) malam.
Lahan untuk penanaman bibit juga belum disiapkan dari awal.
"Lahannya pun tidak ada. Tidak ada perencanaannya sehingga ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN," ungkap Didik.
"Coba bayangkan perencanaannya nggak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta," sambungnya.
Total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp50 milliar lebih.
Sebelum tugas di Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menjabat Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Di Tengah Sedikitnya Penumpang, Kisah Supriadi Pilih Bertahan Jadi Sopir Sungailiat-Parittiga PP
Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung bertugas melakukan inspeksi umum untuk memeriksa kinerja dan akuntabilitas di lingkungan Kejaksaan, serta menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di berbagai bidang.
Tugas ini termasuk melakukan pemeriksaan, memantau, mengevaluasi, dan mengidentifikasi temuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Didik diangkat menjabat Kajati Sulsel jelang ulang tahunnya ke-54.
Dia lahir di Desa Sumbertlase, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur, 18 Oktober 1971.
Kang DF, sapaannya, menamatkan pendidikan di SMAN 2 Bojonegoro pada tahun 1989.
Selanjutnya menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan lulus tahun 1993.
Sambil menjadi jaksa, Kang DF menempuh pendididikan Strata Dua (S2) di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan lulus tahun 2005.
Pada tahun 2021, dia meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Kang DF pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di kampung halamannya di Bojonegoro.
Lalu, di Malang dan Surabaya.
Baca juga: Harga Emas Anjlok 9,5 Persen, Berikut Daftar Jual Antam Hari Ini 21 Maret 2026, Cek Rinciannya
Di Surabaya, dia menjabat Kajari bersamaan dengan Tri Rismaharini menjabat Wali Kota Surabaya.
Selanjutnya, dia diangkat menjabat Aspidsus Kejati Jawa Timur.
Berikut ini riwayat jabatan Kang DF:
– Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik Kejaksaan Negeri Bojonegoro, 1998-2000
– Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Martapura, 2000-2002
– Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen, 2002-2003
– Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 2003-2005
– Kepala Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2005-2008
– Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2008-2009
– Kepala Sub Bagian Pengadaan Pegawai Kejaksaan Agung, 2009-2011
– Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2011-2012
– Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, 2012-2014
– Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Kejaksaan Agung, 2014-2015
– Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, 2015-2017
– Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2017-2019
– Koordinator Pada JAM intelijen Kejaksaan Agung, 2019
– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, 2019 – 2020
– Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI, 2020 – 2023
– Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, 2023 – 2024
– Inspektur II Jamwas Kejagung, 2024 –2025
– Kajati Sulsel, 2025.
(Tribun-Timur.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)