Gus Yaqut Keluar Rutan Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, KPK Bongkar Alasannya
Noval Andriansyah March 22, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya buka suara seusai keberadaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Rumah Tahanan ( Rutan ) KPK jadi sorotan.

Gus Yaqut sebelumnya dikabarkan menghilang dari rutan KPK, sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Padahal, Gus Yaqut telah resmi ditahan di rutan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Ternyata, penahanan terhadap mantan Menag tersebut dialihkan, tak lagi di rutan KPK melainkan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Kemana Gus Yaqut? Istri Noel Ungkap Tak Ada di Rutan KPK Sejak Kamis Malam

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026), sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Budi menjelaskan bahwa permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. 

Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan bahwa KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur."

"Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," sebut Budi.

Pernyataan resmi dari KPK ini sekaligus menepis rumor dan kasak-kusuk yang sempat beredar liar di kalangan para tahanan Rutan KPK. 

Diungkap Istri Eks Wamenaker

Sebelumnya, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, sempat membeberkan desas-desus mengenai "hilangnya" Gus Yaqut.

Informasi tersebut didapatkan Silvia usai membesuk sang suami pada momen perayaan Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang. 

Kepada awak media, Silvia menyebut para tahanan menyadari bahwa Gus Yaqut sudah tidak ada di selnya sejak malam takbiran.

"Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," ungkap Silvia di lokasi.

Silvia menuturkan bahwa para tahanan lain sempat kebingungan karena kabar awal di dalam rutan menyebutkan Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. 

Alasan ini memicu tanda tanya besar di antara sesama penghuni sel karena dinilai sangat tidak lazim ada pemeriksaan yang dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.

Kecurigaan tersebut makin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi. 

"Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada," sambung Silvia menceritakan keheranan para tahanan.

Pernyataan Silvia tersebut sejalan dengan pantauan awak media di lapangan. 

Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat Idulfitri sejak pukul 07.03 WIB, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu memang sama sekali tidak terlihat. 

Padahal, mantan anak buahnya yang juga terseret dalam kasus ini, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.

Sebagai informasi, Gus Yaqut sendiri telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). 

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. 

Dengan adanya konfirmasi pengalihan status penahanan ini, tanda tanya publik dan sesama tahanan mengenai keberadaan Gus Yaqut kini telah sepenuhnya terjawab.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.