TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penyidik Subdit III Ditressiber Polda Bali bergerak cepat mengamankan barang bukti utama dalam kasus dugaan penistaan Hari Raya Nyepi yang dilakukan oleh warga negara Swiss, LAZ.
Satu unit iPhone 16 dan akses ke akun media sosial milik tersangka kini berada dalam penguasaan kepolisian sebagai bukti materiil tindak pidana.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa penyitaan aset digital dan perangkat keras milik tersangka merupakan langkah untuk memperkuat konstruksi hukum.
Polisi secara resmi telah mengamankan alat yang digunakan tersangka untuk mengunggah konten bermuatan kebencian tersebut ke ruang publik.
Baca juga: ‘Fuck Nyepi’ Berujung Jeruji Besi, Polda Bali Jerat Bule Swiss dengan Pasal Penodaan Agama
"Kami telah melakukan penyitaan terhadap satu unit HP iPhone 16 milik tersangka," kata Kombes Pol Ariasandy kepada Tribun Bali, pada Minggu 22 Maret 2026.
"Selain perangkat fisik, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap akun Instagram @luzzysun yang digunakan pelaku untuk menyebarkan narasi penghinaan terhadap Hari Suci Umat Hindu," sambungnya.
Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, bahwa jejak digital yang tertinggal dalam iPhone 16 tersebut menjadi bukti yang tidak terbantahkan.
Dalam unggahan tersebut, tersangka menuliskan kalimat kasar "Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too" yang secara langsung menyerang kehormatan agama dan kepercayaan di Indonesia.
Penyitaan akun Instagram dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti serta kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses pelacakan barang bukti ini bermula pada Jumat 20 Maret 2026 pagi saat personel Subdit III melakukan profiling mendalam terhadap akun @luzzysun.
Setelah membuntuti pergerakan pelaku dari Kuta hingga Ubud, petugas akhirnya mengamankan tersangka beserta ponselnya di kawasan Mengwi, Badung, pada Jumat malam.
"Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu sore, status pemilik akun resmi dinaikkan menjadi tersangka. Penguasaan barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk menerapkan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Ariasandy.
Kombes Pol Ariasandy menambahkan, bahwa keberadaan barang bukti tersebut sangat vital karena memenuhi unsur menyiarkan atau menyebarluaskan informasi melalui sarana teknologi.
Saat ini, tersangka telah mendekam di Rutan Polda Bali sejak Sabtu 21 Maret 2026, pukul 23.00 WITA, untuk menjalani masa penahanan selama proses hukum berlangsung.
"Rencana tindak lanjut kami adalah mengajukan penetapan penyitaan ke pengadilan atas iPhone 16 tersebut dan segera mengirimkan SPDP ke Kejaksaan," tutupnya. (*)