‘Fuck Nyepi’ Berujung Jeruji Besi, Polda Bali Jerat Bule Swiss dengan Pasal Penodaan Agama
Putu Dewi Adi Damayanthi March 22, 2026 12:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penyidik Subdit III Ditressiber Polda Bali resmi menetapkan LAZ, warga negara Swiss, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pria pemilik akun Instagram @luzzysun ini terancam hukuman pidana setelah unggahannya yang memaki Hari Raya Nyepi memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat serta terpenuhinya seluruh unsur dalam Pasal 301 ayat (1) KUHP.

Pasal ini menyasar setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan tulisan melalui sarana teknologi informasi yang berisi konten tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sebut Fuck Nyepi, Bule Swiss Ini Resmi Jadi Tersangka Dan Meringkuk Di Sel Polda Bali

"Penyidik menerapkan Pasal 301 ayat (1) jo Pasal 300 huruf b KUHP terhadap tersangka. Tindak pidananya adalah pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas dasar agama di Indonesia," ujar Kombes Pol Ariasandy kepada Tribun Bali, pada Minggu 22 Maret 2026.

Kombes Pol Ariasandy menjelaskan secara rinci empat unsur utama yang menjerat tersangka. Pertama, unsur Setiap Orang telah terpenuhi dengan identitas LAZ sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua, unsur Menyiarkan atau Menyebarluaskan terbukti melalui unggahan story pada akun Instagram miliknya.

Poinnya ada pada unsur ketiga, yakni isi unggahan yang mengandung tindak pidana.

Dalam story tersebut, tersangka menuliskan kata-kata 'Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too'.

"Kalimat ini secara jelas menunjukkan kebencian terhadap Nyepi yang merupakan Hari Raya Suci Umat Hindu," tegas Kombes Pol Ariasandy.

Lebih lanjut, unsur keempat mengenai maksud agar konten tersebut diketahui umum juga dinyatakan terpenuhi, mengingat unggahan di media sosial Instagram bersifat publik dan dapat diakses oleh khalayak luas.

Proses hukum terhadap LAZ berlangsung cepat. Setelah dilakukan profiling pada Jumat 20 Maret 2026 pagi, tersangka diamankan pada malam harinya di wilayah Mengwi, Badung.

Status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara yang dipimpin KBO Ditressiber Polda Bali pada Sabtu 21 Maret 2026, pukul 16.00 WITA.

"Setelah statusnya resmi sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan di Rutan Polda Bali, terhitung mulai Sabtu pukul 23.00 WITA," beber Kombes Pol Ariasandy. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.