BREAKING NEWS: Sebut Fuck Nyepi, Bule Swiss Ini Resmi Jadi Tersangka Dan Meringkuk Di Sel Polda Bali
Putu Dewi Adi Damayanthi March 22, 2026 12:03 PM

Kepolisian Daerah Bali resmi menetapkan warga negara asing (WNA) asal Swiss, berinisial LAZ, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pemilik akun Instagram @luzzysun ini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali usai unggahannya yang menghina Hari Raya Nyepi viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak Jumat 20 Maret 2026.

Petugas melakukan profiling terhadap akun pelaku yang mengunggah tulisan provokatif berbunyi “a day of silence where you’re not allowed to go outside in bali is pretty peaceful outside :), Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too”.

Setelah identitas pelaku diketahui, tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP I Made Joni Antara Putra melakukan pelacakan dari wilayah Kuta hingga Ubud.

Pelaku akhirnya diamankan di kediaman Ni Luh Djelantik di daerah Tumbak Bayuh, Mengwi, pada Jumat malam.

Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, bahwa proses hukum berlanjut dengan laporan resmi yang dibuat oleh Ni Luh Djelantik pada Sabtu 21 Maret 2026 pagi.

Setelah pemeriksaan saksi pelapor rampung, penyidik langsung menggelar perkara pada sore harinya untuk menaikkan status kasus ke penyidikan, sekaligus menetapkan Luzian sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pukul 16.00 WITA, penyidik sepakat menetapkan pemilik akun @luzzysun tersebut sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Ariasandy kepada Tribun Bali, pada Minggu 22 Maret 2026.

"Surat perintah penangkapan langsung dikeluarkan, diikuti dengan pemeriksaan tersangka," tegas Ariasandy.

Dalam kasus ini, Luzian dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan tulisan melalui sarana teknologi informasi yang berisi kebencian atau permusuhan terhadap golongan atas dasar agama atau kepercayaan.

"Unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Tersangka dengan sengaja menyebarkan konten melalui Instagram Story yang mengandung kata-kata makian terhadap hari suci umat Hindu," paparnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit smartphone milik tersangka dan mengambil alih akun Instagram @luzzysun untuk kepentingan penyidikan.

Sejak Sabtu 21 Maret 2026, pukul 23.00 WITA, bule Swiss tersebut telah resmi menjalani penahanan.

"Saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan Rutan Polda Bali," ujar Kombes Pol Ariasandy.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.