Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dua warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Solo menerima remisi dan langsung bebas.
Dua warga binaan itu diketahui dulu melakukan tindak pidana pencurian.
Ini dibenarkan Kepala Rutan Klas I Solo, Bhanad Shofa Kurniawan.
Dia mengatakan, dari total 151 penerima remisi, dua orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah masa tahanannya habis akibat pemotongan hukuman.
Baca juga: Cerita 2 Narapidana Kasus Pencurian Langsung Bebas dari Rutan Solo, Dapat Remisi Idul Fitri 2026
"Alhamdulillah pada pagi hari ini tadi ada dua orang yang langsung bebas remisi khusus RK II. Jadi tadi sudah direkap ada dua orang dan alhamdulillah setelah pelaksanaan pembagian remisi sebelum kita buka kunjungan, kita sudah keluarkan," lanjutnya.
Bhanad menyebut, kedua warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian.
"Tindak pidana 363 pencurian. Dalam hal ini satu perkara dua orang tersebut," pungkasnya, Sabtu (21/3/2026).
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara rinci, sebanyak 149 warga binaan memperoleh Remisi Keringanan (RK) I yang berupa pengurangan masa tahanan. Mereka terdiri dari 131 laki-laki dan 18 perempuan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Sementara itu, dua warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Keringanan (RK) II atau remisi yang membuat mereka langsung bebas.
Seluruh penerima remisi berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika hingga tindak pidana kekerasan.
(*)