Dua Pengedar Pil Koplo di Nganjuk Dibekuk Polisi, Ternyata Ada Satu Orang Residivis
Januar March 22, 2026 05:14 PM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK- Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus PY dan AS. 

Warga Dusun Sugihan, Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk dan Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, diamankan akibat terlibat kasus peredaran pil koplo. 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan berurutan. 

Sebelum menangkap tersangka PY, tim Unit 1 Satresnarkoba terlebih dulu mengamankan kaki tangannya, yakni AS. 

"Tersangka PY merupakan residivis kasus peredaran pil koplo," katanya, Sabtu (21/3/2026). 

Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti dua boks berisi pil koplo jenis dobel L.

Saat diperiksa, AS mengaku bahwa barang terlarang itu milik PY. 

Baca juga: Operasi Pekat 2026, Polres Ngawi Ungkap 177 Kasus dan Sita Ribuan Pil Koplo

"Kami menyita 240 butir pil koplo dari jaringan ini," sebutnya. 

PY mengaku mendapat pil koplo dari Kabupaten Kediri. 

Kini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut. 

"AS berperan sebagai pengantar pesanan ke pelanggan," ujarnya. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.