TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meluruskan polemik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Lembaga antirasuah menegaskan, perubahan status menjadi tahanan rumah bukan karena alasan kesehatan, melainkan atas permohonan keluarga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui proses penelaahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan keluarga diajukan pada pertengahan Maret 2026 dan disetujui setelah dipertimbangkan oleh tim penyidik.
Baca juga: Tak Hanya Gus Yaqut, Ini Deretan Tahanan KPK yang Pernah Keluar Rutan
Pengalihan penahanan ini sempat menimbulkan tanda tanya publik karena berbeda dengan penanganan kasus sebelumnya, seperti yang dialami mendiang Lukas Enembe.
Menanggapi hal itu, KPK menegaskan setiap perkara memiliki karakteristik dan strategi penanganan yang berbeda.
Saat ini, Gus Yaqut menjalani tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, dengan pengawasan ketat dari KPK. Meski tidak lagi berada di rutan, lembaga tersebut memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat.
Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Lebih lanjut, Budi juga menanggapi perbandingan kasus penahanan Gus Yaqut dengan penanganan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE), yang sebelumnya hanya mendapatkan status pembantaran meski dalam kondisi sakit parah.
Baca juga: Eks Menteri Agama, Gus Yaqut Tidak Lagi di Tahan di Rutan, Ini Alasan KPK
Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan tersendiri dalam menangani setiap tersangka.
"Mengapa beda dengan LE [Lukas Enembe]? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Budi meluruskan.
Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, permohonan dari keluarga Gus Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik dengan merujuk pada ketentuan KUHAP.
Alhasil, sejak Kamis (19/3/2026) malam, status penahanan Gus Yaqut resmi dialihkan.
Mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu kini menjalani masa tahanan sementaranya di Mahkota Residence, kawasan Condet.
Meski berada di luar sel rutan, KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan ketat tetap diberlakukan agar proses hukum tidak terhambat.
Sebelum adanya konfirmasi resmi ini, teka-teki "hilangnya" Gus Yaqut sempat menjadi perbincangan hangat dan kasak-kusuk di kalangan sesama tahanan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Desas-desus ini pertama kali mencuat ke publik melalui cerita Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat membesuk suaminya pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Silvia menuturkan bahwa para penghuni rutan merasa keheranan karena Gus Yaqut tiba-tiba tidak ada di selnya sejak malam takbiran.
Baca juga: Alasan Gus Ulil Sebut Warga NU Patut Marah Atas Ditahannya Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK
Kabar awal yang beredar di dalam rutan menyebutkan bahwa ia dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan.
Hal ini dinilai sangat janggal oleh para tahanan mengingat waktu pelaksanaannya bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.
Kecurigaan semakin menguat ketika Gus Yaqut benar-benar dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.
sebagai informasi, Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026).
Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Kasus rasuah ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah masif, yakni mencapai Rp622 miliar. (*)