TRIBUNSUMSEL.COM - Status tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas kini tengah menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut hanya bersifat sementara.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Kompas.com.
Dia mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan masa penahanan Yaqut kepada publik.
"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," katanya.
Diketahui KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Baca juga: Alasan Gus Yaqut Ditetapkan Jadi Tahanan Rumah, Simak Penjelasan Lengkap Jubir KPK
Baca juga: Peran Gus Alex, Eks Stafsus Menag Yaqut Dalam Kasus Kuota Haji Berujung Ditahan, Eksekutor Utama
Sebelumnya, Keberadaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian di lingkungan rutan KPK. Hal itu muncul setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihat Yaqut.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan melalui istrinya, Silvia Harefa, bahwa Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu (21/3/2026).
Lebih lanjut, Silvia juga diceritakan bahwa Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih pagi ini.
"Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” ungkap Silvia.
KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) malam.
Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.