5 Jam Jelang Salat Ied, Nyawa Suimih Dihabisi Suaminya, Dimutilasi Jadi 7 Bagian: Sakit Hati
Septrina Ayu Simanjorang March 22, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - 5 jam jelang Salat Ied, nyawa Suimih dihabisi suaminya.

Suimih dimutilasi menjadi 7 bagian.

Suimih binti Chamim (35) tewas ditangan suami sirinya J alias W (35) di malam lebaran, Jumat (20/3/2026) sekitar Pukul 02.30 Wita.

Baca juga: CUMA Gegara Diejek Pria di Tamanggus Bunuh Temannya, Padahal Sempat Ketawa-Ketawa Saat Nongkrong

Tak sendiri, J alias W dibantu seorang perempuan berinisial R (56).

Keduanya sakit hati karena dituduh memiliki hubungan khusus.

Selain itu pelaku juga diduga ingin menguasai harta korban.

Diketahui Suimih merupakan perantau di Samarinda, Kalimantan Timur.

Ia berasal dari Pemalang, Jawa Tengah.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Berikut Dasar Tanggung Jawab Mall

Di perantauan, Suimih berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).

Ia tinggal di Jl Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang.

Sedangankan suami sirinya J alias W (35), warga Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar mengatakan kedua pelaku ditangkap Minggu (22/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

DITEMUKAN DALAM KARUNG - Inafis Polresta Samarinda evakuasi potongan tubuh di Samarinda. Kasus terungkap dari dua bocah yang menemukan karung berisi potongan tubuh saat bermain di Gang Nawasari. Korban diduga dimutilasi menjadi tujuh bagian dan ditemukan di dua lokasi berbeda. (TRIBUN MEDAN)

Penangkapan kedua pelaku hanya berkisar 12 jam dari penemuan jasad korban pada Sabtu (21/3/2026) sekira pukul 13.30 WITA.

"Kedua pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban," kata Hendri dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).

Motif Sakit Hati

Pembunuhan terhadap Suimih ternyata sudah direncakan sejak lama oleh kedua pelaku.

 Ada dua motif utama pembunuhan terhadap Suimih.

Pertama, kedua pelaku mengaku sakit hati terhadap korban.

J alias W dan R merasa sakit hati karena kerap dituduh atau difitnah korban keduanya melakukan hubungan terlarang.

"Ya karena kita difitnah-fitnah terus,” ucap pelaku J dalam video yang beredar dilansir dari Tribunkaltim.co.

Motif kedua, kedua pelaku ingin menguasai harta benda korban berupa sepeda motor dan handphone.

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi

Kronologi pembunuhan dan mutilasi bermula saat korban diajak menginap oleh pelaku di rumah R di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda pada Kamis, 19 Maret 2026.

Selanjutnya pada Jumat (20/3/2026) sekira pukul 02.30 Wita kedua pelaku menjalankan aksinya.

Pelaku J langsung memukul korban yang sedang tidur menggunakan balok kayu ulin.

Mendapat serangan dari pelaku, korban pun terbangun dan sempat berupaya melarikan diri dari lokasi.

Namun, kedua pelaku berhasil menangkapnya dan kembali menganiaya korban hingga meninggal dunia pukul 06.00 WITA.

"Korban kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. 

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku pun melakukan mutilasi terhadap tubuh Suimih menjadi tujuh bagian.

Mutilasi dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak dan mempermudah proses membuang jasad korban.

Proses mutilasi dilakukan menggunakan parang, palu, serta papan sebagai alas.

Setelah itu, jasad korban yang terpotong-potong dimasukkan ke dalam tiga karung.

Setelah melakukan mutilasi, pada pukul 19.00 Wita, pelaku membuang potongan tubuh menggunakan sepeda motor milik korban.

Sebagian potongan dibuang lebih dulu, kemudian sisanya dibuang pada Sabtu (21/3/2026) dini hari pukul 01.00 Wita atau saat malam takbiran Idulfitri.

“Mereka sengaja menggunakan rute berbeda untuk menghindari pemantauan,” ucap Kombes Hendri.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengungkap pelaku R diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan sekaligus memfasilitasi aksi pembunuhan terhadap Suimih.

“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ucap AKP Agus Setyawan.

R disebut sebagai orang yang menjembatani hubungan antara korban dengan tersangka J alias W.

"Kalau mau dikatakan tersangka R ini makcomblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami," ucap AKP Agus.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kembali ke lokasi pembunuhan dan berupaya melarikan diri.

Sampai akhirnya, jasad korban ditemukan warga dan polisi langsung bergerak memburu kedua pelaku.

Pelaku ditangkap di kediaman R, Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.