Bupati Klaten Siap Ikuti Kebijakan WFH, Minta OPD Pelayanan Publik Dikecualikan
Yoseph Hary W March 22, 2026 11:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, merespons rencana kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan diterapkan pemerintah pusat pasca Lebaran.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Klaten pada prinsipnya siap mengikuti setiap arahan dari pemerintah pusat.

“Prinsipnya kami pemda mengikuti arahan pusat. Sepanjang nanti benar-benar ada instruksi semacam itu, kami siap mengikuti,” ujar Hamenang saat dihubungi Tribun Jogja via ponsel pribadinya, Minggu (22/3/2026).

Meski demikian, Hamenang mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh, khususnya bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Ia menilai, jika OPD pelayanan publik tetap dipaksakan menjalankan WFH, dampaknya bisa signifikan terhadap kualitas layanan.

Menurutnya, sejumlah OPD yang sebaiknya mendapat pengecualian antara lain sektor kesehatan seperti Dinas Kesehatan yang berada di puskesmas, serta dinas yang menangani layanan perizinan seperti DPMPTSP.

“OPD yang menjadi pelayan masyarakat harus ada pengecualian karena dampaknya akan luar biasa,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema WFH hanya akan diberlakukan satu hari dalam sepekan. 

“WFH akan didetailkan, tetapi setelah Lebaran akan kita berlakukan untuk ASN maupun sebagai imbauan bagi swasta, kecuali sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga.

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), seiring kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. 

Pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan implementasinya berjalan optimal.

Dengan pengaturan tersebut, diharapkan kebijakan WFH mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan tetap optimalnya pelayanan publik kepada masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.