Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Aparat gabungan Polres Belu melalui Pamapta III dan Polsek Tasifeto Barat kembali membubarkan praktik judi sabung ayam di wilayah Masmae, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Tindakan cepat ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menjelaskan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
Ia menegaskan pentingnya respon cepat dalam menekan aktivitas perjudian yang meresahkan.
Baca juga: Satgas Yonarmed 12 Kostrad Bantu Olah Lahan Petani di Dafala Belu
“Sekitar pukul 17.000 WITA, (20/3/2026), operator 110 kita mendapat telepon dari warga tentang aktivitas judi di wilayah Masmae. Usai menerima telepon, Pamapta III kemudian menginformasikan ke Kapolsek Tasifeto Barat dan tidak menunggu lama langsung bergerak menuju Masmae,” ungkap Kapolres Belu, dalam keterangannya, Minggu (22/3).
Setibanya di lokasi, para penjudi langsung membubarkan diri. Polisi kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apa pun.
“Setiba di TKP, para penjudi langsung dengan cepat membubarkan diri. Kaitan dengan itu, Kami juga imbau masyarakat di lokasi agar tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun,” tambahnya.
Kapolres Belu juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian.
Ia menyebut apresiasi diberikan warga atas langkah cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan.
“Tentunya masyarakat yang tinggal di sekitar TKP, berterima kasih atas kinerja dan respon cepat Polri atas pengadua warga. Kami berharap praktek judi seperti ini tidak ada lagi karena gara-gara judi ini, bisa merusak rumah tangga serta moral dan masa depan anak-anak bahkan tindak pidana terjadi gara-gara judi,” ungkap Kapolres Belu.
Ia menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian dan mengajak warga memberikan informasi melalui layanan 110.
“Kami juga menghimbau kepada Warga Masyarakat disekitar Lokasi yang digunakan sebagai arena Judi untuk selalu memberikan informasi kepada Personil Polres atau Polsek terdekat melalui Layanan Call Centre 110 untuk sama-sama perangi judi,” tambahnya.
Kapolres Belu menegaskan pemberantasan judi merupakan komitmen Polri sesuai instruksi Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.
Polres Belu, lanjutnya, telah rutin melakukan langkah preventif, preemtif, hingga penegakan hukum.
“Komitmen berantas judi ini sudah rutin kita giatkan dalam beberapa waktu sebelumnya dengan melakukan kegiatan preventif, preemtif hingga penegakan hukum karena ini merupakan salah satu bentuk tindakan melanggar hukum dan beberapa kasus yang diindikasikan ada perjudian sudah dilakukan langkah awal sebelumnya,” jelasnya.
Selain imbauan, Polres Belu juga membongkar sejumlah arena yang disinyalir digunakan untuk perjudian. Kapolres kembali menegaskan sikap tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
“Selain imbauan ada juga upaya kita dari kepolisian ini seperti arena yang disinyalir akan digunakan sebagai judi sudah kita lakukan pembongkaran. Dan sekali lagi Saya tekankan, pemberantasan judi ini tidak saja berlaku untuk masyarakat, oknum Polisi yang terbukti terlibat baik itu sebagai pemain, backing atau bandar, akan Saya beri sanksi tegas,” pungkas Kapolres Belu. (gus)