Kasus Tewasnya Riki Kurniawan, Polisi Sita Mobil Honda Jazz dan Sajam
taryono March 22, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tewasnya Riki Kurniawan (32), di antaranya satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih yang diduga digunakan untuk menjemput korban, serta senjata tajam.

Korban diduga tewas akibat dibunuh oleh pria berinisial TA (27), warga Pekon Padang Ratu.

Atas perbuatannya, TA telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, menjelaskan bahwa motif sementara dugaan karena emosi sesaat, setelah pelaku merasa diejek korban. 

Kedua pihak terlibat cekcok yang berujung TA menyerang Riki menggunakan senjata tajam.

Peristiwa terjadi di Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus, Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku melalui pendekatan persuasif kepada keluarga.

“Pelaku diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu tidak lama setelah kejadian,” ujar Khairul, Minggu (22/3/2026).

Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: satu kaus hitam, satu celana jeans biru, satu unit mobil Honda Jazz putih yang diduga digunakan menjemput korban, serta senjata tajam yang ditemukan sekitar lima meter dari TKP.

Berdasarkan laporan keluarga, peristiwa pertama kali diketahui oleh paman korban, Fatoni, yang mendapat kabar dari adik korban. 

Setibanya di Puskesmas Siring Betik, korban sudah meninggal dengan luka di leher, kepala, lengan, dan punggung. Korban kemudian dibawa ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, dan dinyatakan meninggal sekitar dua jam sebelum tiba di rumah sakit.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban dijemput pelaku dan teman-temannya pada Kamis malam (19/3/2026) untuk bersantai, seperti kebiasaan sebelumnya, hingga akhirnya terjadi cekcok dan penyerangan di lokasi pesawahan.

Pelaku kini diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagai pasal primer, subsidiari Pasal 466 ayat (2), dan lebih subsidiari Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

TA sendiri merupakan residivis kasus curas pada 2016 yang menewaskan korban dan divonis 15 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.