TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heboh temuan petasan raksasa sepanjang 1,4 meter dan ratusan petasan lainnya di sebuah rumah kosong, Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada Jumat (20/3/2026).
Ukuran petasan yang besar itu memicu kekhawatiran warga terhadap ledakan yang berpotensi membahayakan hingga tim penjinak bom Polda Jatim dikerahkan ke lokasi.
Alhasil tim pejinak bom atau Jibom langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seluruh petasan sebelum dilakukan pemusnahan demi menjaga keselamatan warga sekitar.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa rumah tersebut tidak berpenghuni dan diduga dijadikan tempat penyimpanan petasan dalam jumlah besar.
"Rumah tersebut kosong tidak ada penghuninya dan di situ digunakan sebagai lokasi penyimpanan petasan," ungkap Dian di Bangkalan, Sabtu (21/3/2026).
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan ratusan petasan dengan berbagai ukuran, termasuk beberapa berukuran besar yang berpotensi membahayakan.
"Untuk yang besar diameternya 28 sentimeter dengan panjang 1,4 meter, dan ukuran besar lainnya sebanyak tujuh buah."
Baca juga: Viral Mobil Terbakar di Mampang Jaksel, Ternyata Penyebabnya Bukan Petasan tapi Hal Ini
Selain itu, ditemukan pula ratusan petasan ukuran sedang serta jenis lainnya dalam jumlah cukup banyak.
"Selain itu ada juga ratusan petasan ukuran sedang 450 buah, dan juga slengdor sebanyak 200 buah," imbuh Dian.
Untuk menghindari risiko ledakan, petasan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke lokasi yang jauh dari permukiman warga.
Polisi berkoordinasi dengan tim penjinak bom (Jibom) dari Gegana Polda Jawa Timur untuk melakukan pemusnahan secara aman.
"Kami koordinasi dengan Jibom Den Gegana Polda Jatim untuk dilakukan pemusnahan di lahan kosong yang jauh dari pemukiman warga," ungkap Dian.
Baca juga: 5 Populer Regional: Kasus Mutilasi di Samarinda - Bocah SD Tewas Terkena Ledakan Petasan
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik ratusan petasan tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
"Sudah banyak kasus ledakan yang terjadi. Kami imbau masyarakat tidak bermain petasan," kata dia.
Aktivitas produksi mercon ilegal di sebuah rumah di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, terbongkar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan ribuan petasan siap edar beserta bahan peledak yang berpotensi membahayakan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan bahan peledak di lingkungan mereka.
"Saat dilakukan penggerebekan, di lokasi ditemukan aktivitas pembuatan petasan yang masih berjalan, pada Rabu (18/3/2026) malam," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis (19/3/2026).
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial M (22), warga Dusun Masaran, Desa Rek Kerrek, diamankan.
Dia diduga terlibat langsung dalam proses pembuatan mercon.
Baca juga: Ledakan Mercon di Ponorogo Tewaskan 2 Remaja, Polisi Ungkap Fakta Baru
Sementara itu, kata AKP Yoyok, empat orang lainnya yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut kini masih dalam pencarian.
"Kami sudah mengantongi identitas empat orang lainnya, masing-masing memiliki peran, mulai dari penyandang dana hingga perakit," terangnya.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang yang menunjukkan skala produksi tidak kecil.
Di antaranya 2.800 butir mercon biasa, 296 mercon berbentuk bawang, serta hampir 6 kilogram bubuk mesiu.
Selain itu, ditemukan juga puluhan petasan jenis sreng dor, satu balon udara, serta berbagai peralatan seperti sumbu, arang bubuk, timbangan, hingga tumpukan kertas yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Berdasarkan temuan tersebut, aktivitas ini diduga bukan sekadar produksi rumahan biasa, melainkan bagian dari distribusi petasan ilegal yang berpotensi beredar luas di masyarakat, terutama menjelang momen tertentu.
"Barang bukti yang ditemukan cukup banyak, termasuk bahan baku yang siap dirakit menjadi petasan," tutur AKP Yoyok.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHPidana tentang Bahan Peledak, Jo Pasal 21 ayat 1 Huruf b KUHPidana, serta Jo Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah 15 tahun penjara," tegasnya.