POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur ( Beltim ) mulai menyoroti praktik jual beli lapak di Pasar Manggar yang diduga dilakukan secara ilegal. Langkah penertiban pun segera disiapkan guna memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari fasilitas milik daerah, Senin (23/3/2026).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Belitung Timur, Harli Agusta, mengungkapkan adanya perbedaan pengelolaan antara kios dan lapak di pasar tersebut. Jika kios telah memiliki perjanjian sewa resmi dan dikenakan retribusi bulanan, kondisi berbeda justru terjadi pada lapak pedagang.
“Untuk kios memang sudah ada perjanjian sewa dan bayar retribusi bulanan. Tapi untuk lapak administratifnya memang belum jelas siapa yang berhak memegang. Selama ini hanya berdasarkan nama dari forum pasar saja,” jelas Harli.
Celah inilah yang disinyalir memicu munculnya praktik jual beli lapak secara ilegal. Menanggapi hal tersebut, Disperindag berencana melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh terhadap kepemilikan lapak.
Harli mengatakan pihaknya akan mendata kembali siapa sebenarnya yang berjualan di tiap titiknya. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah akan menetapkan siapa yang berhak menempati lapak tersebut.
"Kami apresiasi pedagang yang koordinatif saat ini. Kami akan cek, kalau ada disinyalir pihak satu atau pihak kedua, nanti secara administratif kami tetapkan siapa yang resmi berdagang di situ," ucapnya.
Pemkab juga menyoroti banyaknya lapak kosong di bagian ujung pasar yang tidak digunakan karena sepi pengunjung. Harli menjelaskan lapak-lapak ini justru sering dimanfaatkan pedagang lain hanya untuk meletakkan stok dagangan.
Harli pun berencana mengaktifkan kembali lapak-lapak tersebut. Caranya adalah dengan membenahi akses pembeli agar area ujung pasar juga ramai dikunjungi.
Harli mengatakan ramainya pengunjung akan berdampak pada keinginan pedagang untuk menempati lapak kosong tadi.
Terkait mekanisme pembayaran, Pemkab berencana mengubah iuran harian yang saat ini sebesar Rp3 ribu menjadi sistem kontrak. Mekanisme ini bisa berupa pembayaran bulanan atau penyesuaian nilai retribusi.
Langkah penertiban ini direncanakan akan mulai berjalan setelah masa Lebaran 2026. Dialog bersama para pedagang akan dilakukan guna mencari metode pembayaran yang paling efektif dan tidak memberatkan.
Harli pun mengharapkan tidak ada lagi masalah mengenai lapak kosong ini untuk selanjutnya. Pemerintah juga ingin pasar dikelola secara profesional tanpa gangguan oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami ingin pengelolaan pasar efektif dan tidak merugikan pedagang. Jangan sampai ada lagi penjualan lapak ilegal yang membuat beban pedagang semakin berat," tutup Harli. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)