PROHABA,CO - Samarinda diguncang oleh sebuah tragedi mengerikan di malam Idulfitri 1447 Hijriah.
Lima jam sebelum umat Muslim melaksanakan shalat Eid, seorang perempuan bernama Suimih binti Chamim (35) meregang nyawa di tangan suami sirinya, inisial J alias W (35).
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/3/2026) sekitar Pukul 02.30 Wita, di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Suimih, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Pemalang, Jawa Tengah, yang merantau ke Samarinda, tinggal di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang.
Ia dikenal sebagai sosok sederhana.
Sedangankan suami sirinya J alias W, merupakan warga Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Namun, nasib tragis menimpanya ketika sang suami siri bersama seorang perempuan berinisial R (56) merencanakan pembunuhan yang berujung pada mutilasi tubuh korban.
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar mengatakan kedua pelaku ditangkap Minggu (22/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Penangkapan kedua pelaku hanya berkisar 12 jam dari penemuan jasad korban pada Sabtu (21/3/2026) sekira pukul 13.30 WITA.
"Kedua pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban," kata Hendri dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).
Baca juga: Yanti Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu dan Anak Kandungnya, Aksinya Dibantu Ayah Kandung
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berlapis.
Pertama, kedua pelaku mengaku sakit hati karena merasa difitnah oleh korban.
Suimih disebut kerap menuduh J dan R memiliki hubungan terlarang.
“Ya karena kita difitnah-fitnah terus,” ucap J dalam sebuah video pengakuan yang beredar dilansir dari Tribunkaltim.co.
Motif kedua lebih materialistis.
Kedua pelaku ingin menguasai harta benda korban berupa sepeda motor dan handphone.
Kombinasi antara dendam pribadi dan keinginan menguasai harta membuat mereka nekat merencanakan aksi keji tersebut sejak awal tahun 2026.
Baca juga: Pria di Serang Banten Mutilasi Kekasih dalam Kondisi Hamil, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kronologi bermula ketika Suimih diajak menginap di rumah R di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis, 19 Maret 2026.
Malam berikutnya yakni pada Jumat (20/3/2026), sekitar pukul 02.30 Wita, J memukul korban yang sedang tidur menggunakan balok kayu ulin.
Suimih sempat berusaha melarikan diri, namun ditangkap kembali dan dianiaya hingga meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku melakukan mutilasi.
Tubuh Suimih dipotong menjadi tujuh bagian menggunakan parang, palu, dan papan sebagai alas.
Potongan tubuh kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung.
Pada malam takbiran Idulfitri yakni pada Sabtu (21/3/2026) dini hari pukul 01.00 Wita, potongan tubuh itu dibuang secara bertahap menggunakan sepeda motor milik korban, dengan rute berbeda untuk menghindari pemantauan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menambahkan bahwa R berperan besar dalam perencanaan.
Ia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi aksi pembunuhan terhadap Suimih.
“Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ucap AKP Agus Setyawan.
R disebut sebagai orang yang menjembatani hubungan antara korban dengan tersangka J alias W.
"Kalau mau dikatakan tersangka R ini makcomblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami," ucap AKP Agus.
Baca juga: Terungkap, Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Tangerang Disimpan di Freezer
Jasad Suimih ditemukan warga pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 Wita.
Penemuan ini segera memicu perburuan polisi. Kurang dari 12 jam kemudian, tepatnya Minggu dini hari pukul 01.00 Wita, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediaman R di Jalan Anggur.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa penangkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang segera bergerak setelah laporan warga.
“Kedua pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda.
Atas perbuatannya, J alias W dan R dijerat Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai tindak pidana pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Tersangka yang Mutilasi Uswatun Khasanah di Ngawi Jatim Dinyatakan Psikopat Narsistik
Baca juga: PT MPG Luncurkan Kampanye “Hati Hangat untuk Idul Fitri”, Apresiasi Karyawan yang Tetap Bertugas