Efek Domino Yaqut Dialihkan Tahanan Rumah Tahanan KPK Lain Diyakini Ajukan Hak Serupa
Ilham Mulyawan March 23, 2026 05:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024, yang juga mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah memicu kritik. 

Ditaksir kerugian negara akibat perbuatan dugaan korupsi ini mencapai Rp622 miliar.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta KPK segera mencabut keistimewaan yang diberikan kepada Yaqut.

Baca juga: Momen Lebaran 873 Orang Hari Pertama dan 869 Orang Hari Kedua Jenguk 404 Warga BInaan Lapas Polewali

Baca juga: Pemprov Sulbar Kaji Potensi Retribusi Lebih Rp100 Miliar untuk Naikkan PAD Demi Pertahankan PPPK

Langkah KPK dianggapnya sangat janggal.

Ia mengingatkan ada prosedur yang lebih tepat jika memang alasan di balik pengalihan tersebut adalah masalah kesehatan, yakni pembantaran, bukan pemindahan ke rumah.

"Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit. Di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi. Jika memang dulu belum siap menahan, lebih baik KPK tidak usah menahan dulu," ujar Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Yudi memprediksi, keistimewaan yang didapat Gus Yaqut akan memicu efek domino di rutan. 

Seluruh tahanan korupsi lainnya berpotensi menuntut perlakuan serupa dengan dalih asas keadilan.

"Bagi saya, ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan dan seharusnya mereka dapat juga karena asas keadilan."

"Ini akan kacau sebab bagi saya akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri," terangnya.

Yaqut saat ini menjalani masa tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Langkah KPK diakui murni permohonan keluarga dan bukan karena kedaruratan medis ini dinilai mengistimewakan tersangka. 

Ketua IM57+ Institute sekaligus mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, mengatakan pemindahan penahanan Yaqut tidak bisa sekadar dipandang sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menyebut, sepanjang sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan terhadap seorang tersangka seperti ini, terlebih tanpa adanya alasan krusial seperti kebutuhan perawatan medis di rumah sakit.

Lakso lantas mengingatkan bahwa status penahanan di Rutan KPK sangat krusial untuk mencegah adanya campur tangan pihak luar.

Pemindahan status menjadi tahanan rumah justru memperbesar celah intervensi dalam penanganan perkara. 

"Tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut. Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh pasca-KPK memenangkan praperadilan," ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Senada, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai langkah KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan hal yang tidak lazim.

Meskipun secara regulasi diperbolehkan, Tandra mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Soedeson pun mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya.

"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson kepada wartawan, Minggu.

"Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" paparnya.

Permohonan keluarga

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Budi menyebut, permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik.

Pengalihan tersebut, kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan."

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur."

"Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," papar Budi.

Skandal korupsi ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut. 

Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus.

Alih-alih mengurutkan pemberangkatan berdasarkan nomor urut nasional sesuai Undang-undang, pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.

Kondisi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yakni mereka yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre.

Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.

Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. 

Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

KPK juga mengendus bahwa sebagian aliran dana haram tersebut sengaja disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.

Guna memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah bergerak menyita berbagai aset milik para tersangka dengan estimasi nilai melampaui Rp100 miliar. 

Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.